pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Politik

Bawaslu Basel Tertibkan APK di Jalan Jenderal Sudirman Toboali

44
×

Bawaslu Basel Tertibkan APK di Jalan Jenderal Sudirman Toboali

Sebarkan artikel ini
IMG-20200929-WA0037
pemkab muba

TOBOALI – Dua spanduk besar yang masuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon terpasang di papan reklame di Jl Jenderal Sudirman diturunkan jajaran Bawaslu Basel sesuai kesepakatan bersama, Selasa (29/9/2020) siang.

Untungnya, dua spanduk besar yang masih terpasang kokoh tersebut bisa diturunkan berkat adanya mobil crane milik Dinas PUPRP Kabupaten. Selain itu, sejumlah spanduk kecil paslon seluruhnya juga diturunkan.

Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Basel Sahirin menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama, penurunan APK milik paslon tersebut lantaran berada di zona terlarang. Yakni terpasang di sepanjang Jl Jenderal Sudirman Toboali.

“Hari ini kita bersama Satpol PP kabupaten, kepolisian, TNI, Kesbangpol dan Dinas PUPRP melakukan penurunan APK di zona terlarang. Dari mulai kantor Kecamatan Toboali sampai di simpang lima kota,” kata Ketua Bawaslu Basel Sahirin.

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya secara lembaga baik lisan dan tulisan juga telah mengimbau kepada paslon yang telah ditetapkan untuk menurunkan APK di zona terlarang. Namun karena tidak diindahkan terpaksa diturunpaksakan.

“Untuk baliho berbayar ada dua titik yang kita turunkan milik salah satu paslon. Pertama di simpang nanas dan simpang YPK Toboali. Untungnya kita bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dengan mobil crane bisa menurunkan APK itu,” jelasnya.

Meski demikian, spanduk-spanduk, baliho dan jenis APK lainnya yang terpasang di kantor sekretariat bersama milik masing-masing paslon tidak ditertibkan. Sebab, sesuai kesepakatan bersama di kantor sekretariat diberikan keluasan.

“Untuk di kabupatan, itu ada dua sekretariat bersama yang diberikan keluasan memasang APK. Tapi kalau di desa hanya ada satu kantor sekretariat. Dan di sana juga diberikan keluasan kecuali di tempat yang menjadi larangan,” katanya.

Alat peraga kampanye yang tidak boleh dipasang oleh paslon di tingkat desa ialah saran pendidikan, tempat ibadah, fasilitas umum yang jaraknya 50 meter dari zona terlarang. Namun kalau di sekretariat bersama diberikan keluasan bagi tim pemenangan. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *