pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Miris, Bocah SD Tewas Dipukul Teman Pakai Balok Kayu

46
×

Miris, Bocah SD Tewas Dipukul Teman Pakai Balok Kayu

Sebarkan artikel ini
28797-ilustrasi-garis-polisi-tkp-kejahatan
pemkab muba

Beritamusi.co.id  –Muhammad Reivan Pasha (13) ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimanantan Barat, Minggu (27/9/2020).

Ia tewas  tenggelam usai dipukul oleh temannya yang bernisial Ba (11) dengan menggunakan balok kayu. Keduanya diduga sempat terlibat perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabar ini seketika meninggalkan duka cita mendalam bagi keluarga Pasha. Terkini, orang tua korban berharap agar pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menginginkan pelaku atau tersangka diproses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dibina di Bapas (Balai Pemasyarakatan) bukannya dikembalikan kepada orang tuanya agar bisa memberikan efek jera,” ujar ibu Pasha, Rudiyanti di Pontianak, Selasa.

Dia menjelaskan, sebagai orang tua, pihaknya memang harus mengikhlaskan kepergian anaknya. Namun dalam hal ini proses hukum tetap harus berlanjut, meskipun pelakunya juga anak-anak.

“Karena kalau tidak diproses atau dibina di Bapas, kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan terjadi lagi, sehingga harus ada efek jera juga kepada pelaku,” katanya.

Bukan tanpa sebab ia meminta pelaku dihukum, Rudiyati menilai di usia anak-anak saja, mereka berkelahi sudah menggunakan media kayu yang berbahaya, sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

“Cukup dalam hal ini anak kami yang menjadi korban, dan tidak ada korban lain dalam hal ini, sehingga pelaku nantinya bisa dibina di Bapas agar menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin menyatakan, dalam pasal 21 (1) hurup A, UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang belum berumur 12 tahun, melakukan tindak pidana, maka penyidik atau Bapas mengambil kesimpulan, dimungkinkan anak tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk dilakukan pembinaan.

“Namun dalam hal ini, tentunya kami akan melihat perkembangan dalam penanganan kasus ini, dan akan melibatkan KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalbar,” ujarnya. (Sumber: suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *