pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Bapenda Lahat Temukan Kasus Pengusaha Restoran yang Enggan Membayar Pajak

115
×

Bapenda Lahat Temukan Kasus Pengusaha Restoran yang Enggan Membayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, Subranudin
pemkab muba pemkab muba

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha restoran, catering, dan jasa boga yang diketahui menghindari pajak dengan cara mematikan tapping box pada jam-jam sibuk. Praktik ini menyebabkan transaksi jual beli tidak terpantau oleh sistem pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Lahat, Subranudin, mengakui bahwa masih ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pajak dengan sengaja. Ia kembali mengingatkan pemilik usaha agar tidak mematikan tapping box, karena perangkat ini berfungsi sebagai pembanding antara total transaksi yang tercatat di restoran, catering, dan jasa boga dengan jumlah pajak daerah yang seharusnya dibayarkan.

“Tujuan dari penggunaan tapping box ini adalah untuk menghindari kebocoran pajak daerah. Oleh karena itu, alat ini tidak boleh dimatikan,” tegas Subranudin pada hari Senin (3/7/2023).

Subranudin menjelaskan bahwa tarif pajak untuk restoran sudah ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak. Selain restoran, cafe-cafe dan berbagai jenis usaha kuliner lainnya juga terkena pajak. Jika penggunaan tapping box dilakukan dengan tertib, hal ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Target pendapatan sektor restoran tahun ini adalah sebesar Rp 5 miliar. Hingga akhir Mei tahun ini, capaian pendapatan sudah mencapai Rp 2,6 miliar atau sekitar 52,58 persen dari target yang ditetapkan,” jelasnya.

Bapenda Lahat berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengungkap pelaku usaha yang mencoba menghindari pajak. Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan pajak bagi para pengusaha di sektor restoran, catering, dan jasa boga. Bapenda juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lahat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *