PALEMBANG | DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel terhadap perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda ) Provinsi Sumsel tahun 2022 usulan pihak eksekutif (Pemprov) Sumsel, Senin (7/2/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan Kartika Sandra Desi dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, sejumlah kepada dinas, seluruh anggota DPRD Sumsel dan para undangan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Solehan Ismail menyampaikan,sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 89 Tahun 2021 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) Raperda terdiri dari 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Sumsel terdiri dari Raperda tentang pelestarian nilai-nilai budaya marga dalam masyarakat, Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman, Raperda tentang pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi , Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Maka raperda usulan pihak eksekutif ditambah menjadi dua raperda usulan baru yaitu Raperda tentang Jasa Konstruksi dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel menurutnya setelah mempelajari dengan seksama kelengkapan dokumen dua Raperda ini setelah mendengarkan penjelasan instansi pengusul dan mendengarkan masukan Tim Ahli / Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat menyimpulkan Raperda ini layak untuk ditambahkan dalam Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2022.