pemkab muba pemkab muba
Palembang

Ahli Waris Pertanyakan Penerbitan Surat Lahan dari BPN Palembang

231
×

Ahli Waris Pertanyakan Penerbitan Surat Lahan dari BPN Palembang

Sebarkan artikel ini
IMG-20220519-WA0038
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Puluhan warga yang mengaku ahli waris dari almarhum Kgs Nanung melakukan aksi pemasangan spanduk di lahan yang bersengketa di Jalan Kol H Burlian Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) KM 8 Palembang, Kamis (19/5/2022).

Pemasangan tersebut dilakukan setelah penerbitan surat lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang atas nama pelapor berinisial LH.

Salah seorang ahli waris, Linda Fatimah bersama keluarga besar lainnya melakukan aksi protes dengan memasang spanduk di lokasi sengketa, serta memegang kertas karton bertuliskan penolakan penguasaan lahan.

Dia mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan kepada pelapor yang sudah melakukan aksi penguasaan tanah seluas 2,3 hektar.

Selain itu, pihaknya mengadukan hal tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kapolda Sumsel karena menilai terlapor sudah membuat dokumen palsu sehingga BPN Palembang menerbitkan surat atas laporan tersebut.

“Sejak kecil kami sudah tahu kalau tanah ini milik keluarga kami, namun tiba-tiba sudah ada surat sertifikat di lahan ini. Kami menentang dan meminta kepada Presiden RI untuk membongkar dan memberantas mafia tanah di Palembang,” kata Linda seraya menangis.

Saat ini, sambung Linda, pihaknya masih menyimpan surat pancung alas dengan Nomor 39/VIU/1953 tanggal 13 Juli 1953. Dalam surat tersebut ada 9 hektar yang di dalamnya ada 2,3 hektar yang kini menjadi lahan sengketa.

“Kami sudah membuat laporan polisi pada tahun 2014 kemarin terkait penyerobotan lahan. Memang ada penyitaan dari pihak kepolisian namun sampai sekarang kami dari pihak keluarga tidak pernah disidik oleh polisi. Dan tiba-tiba BPN mengeluarkan sertifikat tanah,” kesalnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Kgs Nanung Sapriadi Samsudin SH, MH menduga kasus ini sudah terjadi konspirasi dengan cara memberikan laporan dan keterangan palsu di Polda Sumsel.

Selain itu, pihaknya juga menduga terlapor sudah membuat dokumen palsu serta melakukan pengerusakan berupa tanam tumbuh di lahan milik Kgs Nanung.

“Kami tidak menemukan laporan pelapor terkait kehilangan surat lahan baik di Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang. Sudah kami cek dan tidak ada laporan itu, adanya hanya laporan tindak pidana pencurian,” kata Sapriadi.

Pihaknya menilai, surat tanah yang diklaim hilang oleh terlapor ini bukan berada di lokasi milik kliennya. Untuk itulah pihaknya memastikan pelapor membuat keterangan dan dokumen palsu ke Polda Sumsel.

“Atas dasar fakta itulah, saya meminta kepada Presiden RI melaliu Satgas Khusus Mafia tanah  agar menindak dan membongkar mafia tanah serta membongkar konspirasi ini karena hal ini merupakan kejahatan yang masif, terstruktur dan terencana,” tegasnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *