Palembang | Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang, hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pengelola keuangan wajib bersertifikasi.
Hal itu diungkapkan Sekda Palembang Ratu Dewa, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain.
Atas dasar itu, kata Zulkarnain, Pemkot Palembang langsung menindaklanjutinya, dengan merencanakan untuk menyelenggarakan diklat sertifikasi pengelola keuangan mulai tahun 2022 ini.
“Nanti akan dilaksanakan oleh bidang anggaran secara teknis,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nasir, mengatakan, pelaksanaan tersebut telah dikoordinasikan penyelenggaraannya dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana teknis.
Menurut Nasir, Pemkot Palembang menargetkan Tahun 2022 ini, 40 pengelola keuangan telah tersertifikasi.
“Mudah-mudahan secepatnya dituntaskan, karena ini merupakan amanah UU dan wajib dilaksanakan,” pungkasnya. (ADV)













