pemkab muba pemkab muba
Politik

Tak Cukup Bukti, Laporan Pelanggaran Paslon Bupati OI Ditolak

123
×

Tak Cukup Bukti, Laporan Pelanggaran Paslon Bupati OI Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Pilkada
pemkab muba pemkab muba

INDRALAYA I Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Ogan Ilir mengklaim terkendala dalam menindaklanjuti seluruh laporan pelanggaran dalam Pilkada bupati dan wakil bupati OI yang disampaikan warga maupun tim sukses dari masing-masing pasangan calon (paslon). Itu dikarenakan minimnya saksi dan pelapor yang menyampaikan tindak kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Ogan Ilir 9 Desember lalu.

Ketua Panwaslih Ogan Ilir, Syamsul Alwi menyatakan hingga saat ini ada sekitar 75 laporan masuk terkait dugaan pelanggaran pilkada. Dari total laporan masuk sekitar 95% merupakan pelanggaran money politik atau bagi-bagi uang. Sedangkan sisanya pelanggaran dalam bentuk lainnya.

“Ya, sebagian besar laporan yang diterima tidak dilengkapi persyaratan maupun bukti pelanggaran yang kongkret dari para pelapor. Dari 75 berkas laporan pelanggaran yang masuk pasca pilkada, baru ada dua laporan yang telah ditindaklanjuti. Itupun tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak lengkap saksi dan pelapor,” kata Syamsul Alwi, Selasa (15/12/2015).

Katanya, sejauh ini pihaknya telah mengklarifikasi sekaligus meminta kepada para pelapor untuk segera melengkapi berkas laporan mulai dari saksi dan pelaporan agar seluruh pelanggaran dapat diproses sesuai aturan pilkada. Bahkan pihaknya intens menyampaikan kepada tim advokasi para pelapor untuk melengkapi berkas laporan pelanggaran pilkada.

“Saya ilustrasikan seperti laporan money politik yang dilaporkan tim advokasi paslon Helmy-Muchendi pada 10 Desember 2015 lalu yang melaporkan paslon nomor dua AW Noviadi-Ilyas Panji Alam di Desa Tanjung Pering. Begitupun sebaliknya tim advokasi paslon 2 melaporkan paslon Helmy-Muchendi di Desa Tanjung Sejaro. Kami putuskan laporan itu tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur materil dugaaan pelanggaraan karena saat pemeriksaan keterangan pelapor dan saksi tidak dapat hadir. Saksi dalam pelanggaran ini minimal dua saksi yang harus dihadirkan. Inilah yang menjadi kelemahan tim advokasi tidak dapat mendatangkan pelapor dan saksi,”katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada tim advokasi untuk tidak sekadar menyampaikan laporan atas temuan pelanggaran saja, melainkan tim advokasi juga harus menyiapkan bukti-bukti, termasuk menyiapkan saksi-saksi yang akan hadir.

Dia menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran pilkada pasca laporan yang masuk ke Panwaslih akan diproses selama lima hari atau 3+2 hari. Jika dalam proses penanganan pelanggaran pilkada tersebut terbukti maka akan diserahkan ke Gakkumdu. Jika mengandung unsur pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian ataupun ke kejaksaan.

“Jadwal proses penanganan laporan maksimal 5 hari. Jika memenuhi syarat maka laporan akan ditindaklanjuti. Tapi kalau minim bagaimana mau masuk unsur pidana. Pelanggaran yang dilakukan jelas harus ada unsur pidana pasal 73 UU No 8/2015 tentang pilkada. Sebagian laporan yang masuk ke Panwaslih diserahkan ke Panwascam untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Indralaya Utara Herman menambahkan sejauh ini pihaknya telah menerima sebanyak lima laporan pelanggaran pilkada baik disampaikan tim paslon nomor urut 1 maupun 3. Namun dari semua laporan masuk hanya 2 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Sementara laporan lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena minimnya saksi yang dihadirkan.

“Kami menerima lima laporan dari Panwaslih Ogan Ilir atas pelanggaran pilkada di Kecamatan Indralaya Utara. Tapi hanya dua laporan yang dapat ditindaklanjuti ke Panwaslih OI,” ucapnya. (St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *