PALEMBANG | 9 fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Penyakit Menular dan Bencana dalam Rapat Paripurna ke 20 Tahun 2020 Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (19/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya.
Ke 9 Fraksi tersebut masing-masing Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicara Fraksi H David Harianto, kemudian pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Ike Mayasari, SH. SM. Fraksi Gerindra yang disampaikan juru Fraksi, Asgianto ST. Dilanjutkan dengan Fraksi Demokrat melalui juru bicara Drs H Agandi Sugit MM, Fraksi PKB disampaikan oleh Farhan Kholidi.
Dengan telah disetujuinya oleh ke- 9 frakasi tersebut maka pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan Penyakit Menular dan Bencana memasuki babak baru yakni proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karena telah selesai dilakukan pada tahap rapat pertama dimana penandatanganannya dilakukan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, selanjutnya pembahasan akan lanjutkan dengan agenda pembahasan dan penelitian dari Pansus yang telah dibentuk pada tingkat dua tanggal 4 Desember 2020 mendatang.
Wagub Sumsel H Mawardi Yahya menyambut positif atas tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Sumsel terkait dengan pembahasan Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan Penyakit Menular dan Bencana .
Menurutnya, aturan terkait Protokol Kesehatan di tengah wabah pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan masyarakat saat menjalani aktivitas sehari-hari.
“Alhamdulillah ini akan lebih baik. Karena akan mengatur tata cara kehidupan masyarakat agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Keseriusan pemerintah daerah dalam menekan penyebaran covid 19 di Sumsel lanjut Wagub telah lama dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor : 37 Tahun 2020 Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Pada Situasi Covid-19.













