pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Bentuk UPPB Terbanyak, Dua Kabupaten di Sumsel Berhak Dapat Reward

221
×

Bentuk UPPB Terbanyak, Dua Kabupaten di Sumsel Berhak Dapat Reward

Sebarkan artikel ini
karet-ban-kondom002
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui anggaran Direktorat Jenderal Perkebunan akan memberikan Reward kepada dua Kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah membentuk Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB) terbanyak sepanjang tahun 2020.

Adapun dua Kabupaten tersebut adalah Kabupan Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kedua kabupaten tersebut berhak mendapatklan reward sebagai kabupaten yang telah membentuk UPPB terbanyak sepanjang tahun 2020,” kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Rudi Arpian MSi.

Menurutnya, untuk Kabupaten Banyuasin sebanyak 20 UPPB dan Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 10 UPPB yang akan mendapatkan bantuan sarana pasca panen karet.

“Reward yang diberikan tersebut berupa Sarana Pasca Panen Karet yang akan diberikan kepada Kabupaten Banyuasian dan Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas dia.

Hingga saat ini lanjut Rudi, jumlah UPPB di Kabupaten Banyuasin sebanyak 72 UPPB dan di Kabupaten Musi Banyuasin sudah terbentuk 87 UPPB.

“Dengan pemberian reward ini diharapkan bisa memotivasi OPD lingkup Perkebunan kabupaten dan kota untuk lebih serius lagi melakukan sosialisasi dan menumbuhkan UPPB baru,”ungkapnya.

Dia berujar, bahkan gubernur Sumatera Selatan sangat peduli dan terus mendorong pertumbuhan UPPB di daerah sentra perkebunan karet.

Kenapa ada dorongan terbentuknya UPPB? Kata Rudi, karena penjualan karet melalui Lelang 4S (Satu lokasi, Satu mutu, Satu harga dan Satu hari lelang) di UPPB ada selisih Rp.3-4 ribu/Kg dibandingkan dengan penjualan melalui cara tradisional ke pedagang pengumpul.

Ditambahkannya, Pembentukan UPPB memberikan beberapa manfaat, diantaranya, adanya aturan yang disepakati secara musyawarah, meningkatnya mutu bokar petani melalui pemasaran Bersama, meningkatkan posisi tawar bagi petani, media komunikasi petani agar dapat turut serta dalam program-program pengembangan karet rakyat.

Disamping itu kata dia, UPPB memiliki peran strategis untuk mencapai tujuan perbaikan mutu karet alam nasional melalui fungsi kelembagaan dan pemasaran yang terorganisir.

“Saat ini masih banyak warga yang terikat dengan tengkulak sehingga masih enggan mendirikan UPPB. Padahal sudah kami edukasi dan sosialisasikan bahwa dengan menjual di UPPB maka harga ada selisih Rp3000-Rp4000 per kilogram jika dibandingkan menjual dengan tengkulak,” kata Rudi.

Katanya, Petani pada umumnya telah menggadaikan hasil panen ke tengkulak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga saat panen, petani tidak dapat berbuat apa-apa karena hasil yang diperoleh telah menjadi milik tengkulak. Sementara tengkulak menerapkan harga dibawa pasaran.

“Kebiasaan-kebiasaan ini yang harus diubah,” kata Rudi.

Rudi mengatakan pemasaran bokar melalui UPPB masuk dalam kategori pemasaran terorganisir. Alurnya, petani dalam UPPB dapat menjual hasil panen melalui sistem kemitraan dan lelang kepada pabrik pengolah atau eksportir.

Sementara dalam pemasaran tradisional, petani harus melewati rantai penjualan ke pedagang desa, pedagang besar, pool pabrik pengolah untuk kemudian berakhir di pabrik pengolah.

“Salah satu tujuan UPPB adalah memperpendek rantai pasar yang cukup panjang juga meningkatkan nilai tambah bagi petani karet,” kata dia.

Saat ini lanjutnya, di Sumatera Selatan sudah terbentuk sebanyak 279 UPPB yang telah teregistrasi. Target untuk tahun 2021 akan dibentuk 75 UPPB baru untuk per kabupaten tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 10 UPPB. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *