pemkab muba pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Palembang, Berhasil Diamankan

65
×

8,3 Ton Ikan Giling Berformalin di Palembang, Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG_20210501_050948
pemkab muba

Palembang l beritamusi.co.id – 8,3 ton ikan giling berformalin di Palembang Berhasil Diamankan oleh Tim gabungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Balai POM Sumsel, Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang di kawasan daerah Pasar Induk Jakabaring.

Berdasarkan tertangkap nya tersangka, bahwa pada hari Selasa 27 April 2021, sekitar pukul 23.30 WIB. Diawali dari Tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, dan ditemukan ikan giling berkemasan 1kg yang diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat.

“ Bersyukur setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, alhasil nya kita mengamankan ikan giling berformalin sebanyak 8,3 ton,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Jumat (30/4/2021) malam.

Masih kata Irvan, bahwa yang berhasil diamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

“ Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring,” tambahnya.

Kemudian atas perbuatannya, ujar Kapolres, bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan I UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“ Untuk ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Tedi, pihak BPOM menjelaskan, ikan berformalin tersebut merupakan jenis ikan kakap.

“ Memang dampaknya pada manusia jangka panjang karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” tutupnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *