pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

5 Juli, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan

202
×

5 Juli, Sistem Ganjil Genap Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
IMG_20210703_183230
pemkab muba

Palembang l Satlantas Polrestabes Palembang mulai (05/07/2021) mendatang Diberlakukannya plat ganjil genap guna mendukung program pemerintah tentang pengendalian penyebaran covid-19.

Demikian yang diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (05/07/2021).

“ Tujuannya untuk membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan-jalan yang sudah ditetapkan peraturan gubernur,” jelasnya.

Lanjut, Kasat Lantas menerangkan, bahwa ada empat titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut.

“ Yaitu di sepanjang Jalan A Rifai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka dan Jalan Angkatan 45, untuk jam berlakunya sendiri sudah ditentukan dari pukul 16.00 – 22.00 WIB,” terangnya.

Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap khusus kendaraan roda empat (R4) diberlakukan mulai dari 01 – 04 Juli 2021.

“ Dari tanggal 1 Juli sampai 4 Juli adalah tahap sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah akan membuat pengumuman dan sosialisasi untuk masyarakat dan diberlakukan mulai 5 Juli mendatang,” ujar Kompol Endro Aribowo.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan, pada Senin (05/07/2021) mendatang, akan diberlakukan secara resmi sistem lalu lintas ganjil genap.

“ Pemberlakuan ini dikhususkan untuk R 4 (roda empat) saja dan yang perlu diingat, kami awasi adalah plat nomor paling ujung yaitu angka ganjil atau angka genap. Kami mengharapkan dan mudah mudahan dengan penerapan ganjil genap ini bisa mendidik masyarakat untuk tidak keluar pada jam tersebut sehingga mereka banyak di rumah kemudian dapat mendukung program pemerintah dalam pengendalian covid 19,” harapnya kepada beritamusi.co.id, Sabtu (03/07/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *