pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Zona Merah, Pemkot Palembang Larang Pelaksanaan Sholat Ied

52
×

Zona Merah, Pemkot Palembang Larang Pelaksanaan Sholat Ied

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.54.31
pemkab muba

PALEMBANG | Pemerintah kota Palembang kembali memperketat sistem protokol kesehatan setelah tingkat status zona Orange berubah naik menjadi zona merah akibat penyebaran covid 19 yang masih marak dilingkungan masyarakat. Dari dampak tersebut, sholat idul fitri ditahun 2021 ini ditiadakan bahkan aktivitas mudikpun dilarang.

Usai rapat koordinasi melalui aplikasi virtual zoom dengan Kementerian Dalam Negeri membahas mengenai  penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19, di hari yang sama Wali Kota Palembang, Harnojoyo langsung melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Palembang menindaklanjuti bahasan rapat dengan Kemendagri di rumah Dinas Wali Kota Palembang, Senin 3 Mei 2021.

“Menanggapi rapat kunjungan Mendagri kemarin dan juga rapat hari ini, dengan situasi Kota Palembang saat ini masuk zona merah covid-19, Pemkot Palembang akan meniadakan sholat idul fitri dan melakukan pembatasan terhadap tempat makan, pasar mal dan juga tempat hiburan sampai batas jam sembilan malam saja” tegas Harnojoyo.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus masjid melalui Kementerian Agama Kota Palembang, karena memang tidak ada satupun kelurahan atau kecamatan yang masuk zona hijau covid-19, maka pelaksanaan sholat idul fitri di masjid ditiadakan demi menjaga kesehatan. Saya berharap penekanan penyebaran covid 19 ini terletak dari diri masyarakat sendiri untuk melawannya. Seperti untuk terus melakukan Potkes dimana mereka berada,” tambahnya.

Senada dengan Harnojoyo, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembatasan tempat keramaian akan tegas dilakukan Pemkot Palembang bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Satpol PP untuk pengawasan di lapangan.

“Sudah ada perwali untuk mengatur pembatasan jam operasional tempat makan, tempat hiburan dan juga mal, jika ada yg melanggar akan ada sanksi dari yang paling ringan berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” Tutup Dewa. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *