pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Warga OKU Dilarang Berkumpul dan Rayakan Tahun Baru

59
×

Warga OKU Dilarang Berkumpul dan Rayakan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
baturaja
pemkab muba

Beritamusi.co.id | Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan (Sumsel) dilarang berkumpul merayakan malam tahun baru 2021 untuk mencegah penularan Covid-19. Polres OKU dan pihak terkait akan patroli besar – besaran dan membubarkan paksa jika masih ada kerumunan.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan pemerintah melarang masyarakat berkumpul di pusat keramaian, seperti Taman Kota Baturaja ataupun tempat hiburan malam untuk merayakan pergantian tahun seperti tahun sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan dalam jumlah banyak, agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Sesuai aturan protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran virus corona,” katanya, Jumat (18/12/2020).

Untuk itu, tim gabungan akan melakukan patroli guna memastikan tidak ada masyarakat yang berkumpul merayakan malam pergantian tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Ogan Komering Ulu Firmansyah secara terpisah menambahkan patroli penegakan protokol kesehatan akan dilakukan bersama pihak terkait saat malam tahun baru, khususnya di pusat keramaian dan tempat hiburan malam di Kota Baturaja.

“Jika masih ada kerumunan masyarakat akan dibubarkan. Pos pelayanan juga nantinya akan didirikan di pertigaan Ogan III,” ujar dia. (sumsel.inews.id/)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *