MUARA ENIM – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian BUMN No. SE-14/MBU/12/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Penerbitan Aset Tanah dan Bangunan Milik Badan Usaha Milik Negara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota holding BUMN Pertambangan MIND ID, mengadakan sosialisasi penggunaan aset PTBA.
Kegiatan tersebut diikuti lebih kurang 150 orang warga Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim di GSG Baru Talang Jawa Lawang Kidul, Senin (13/6/2022).
Mewakili Manajemen, Manajer Pengembangan Aset Tanah dan Bangunan PTBA Mirwan Fahlefi mengatakan, sosialisasi penggunaan aset PTBA di Talang Jawa sudah dilakukan koordinasi sebelumnya dengan Unsur Tripika Lawang Kidul dan Lurah.
Dijelaskannya pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, pernah direncanakan sosialisasi di Kelurahan Pasar Tanjung Enim dan Kelurahan Tanjung Enim.
Namun dikarenakan pandemi Covid Omicron melanda pada saat itu, pihaknya membatalkan sosialisasi tersebut dan baru bisa terlaksana pada hari ini.
“Prinsipnya, Perusahaan tujuannya Insya Allah tidak terlalu membebani warga perihal pemakaian aset ini, statusnya akan jadi sewa pakai,” jelasnya.
Menurut Mirwan, melalui sosialisasi tersebut bila ada pertanyaan silahkan ditanyakan langsung. Sedangkan untuk nilai sewa pakai terhadap aset PTBA sendiri lebih ringan dari tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
“PTBA sangat memberikan keringanan dalam hal ini dan nilai sewa sesuai dengan luas bangunan dan tanah. Bagi masyarakat yang tidak mampu silahkan membuat surat keterangan tidak mampu melalui camat akan diberikan pinjam pakai selama 3 tahun,” ungkap Mirwan.
Sosialisasi bersama warga RT 01, 03 dan 05 RW 4 dan RT 01, 02dan 03 RW 5 dalam Kelurahan Tanjung Enim itu berlangsung dengan lancar hingga akhir acara.
Dipaparkan pula nilai sewa pakai pertahun berdasarkan perkiraan perhitungan sewa yang terbagi atas kelompok sewa, pensiunan janda/duda, pensiunan, anak pensiunan dan masyarakat umum.
Pada kesempatan yang sama, Camat Lawang Kidul Andrille Martin menyambut baik dan terima kasih dengan ada sosialisasi itu. Menurutnya, kegiatan tersebut ada dasarnya dan aturannya sehingga dengan latar belakang ini harus bersama-sama mengikuti aturan ini.
“Tidak ada penggusuran seperti hal yang dikhawatirkan warga dan intinya sosialisasi ini kita minta keringanan biaya sewa pakai dan saya yakin apa yang sudah dilakukan PTBA sudah sangat ringan,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, warga yang tidak mampu juga diberikan keringanan untuk pinjam pakai saja selama 3 tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan dari Kementerian.
“Alhamdulillah semuanya diberikan keringanan. Saya berharap kegiatan hari ini dapat disampaikan kepada keluarga agar tidak terjadi kesalahpahaman, ” ujarnya.
Ditambahkan Lurah Tanjung Enim Arinta, warga bisa mensupport dan bersinergi dengan Pemerintah terkait penggunaan lahan PTBA sehingga bisa terkendali dan aman.
Sementara itu, Siswono dan Edi Suhardi warga Kelurahan Tanjung Enim menyambut baik sosialisasi, berharap masyarakat bisa tetap diberikan kemudahan seperti yang selama ini dialami dalam menempati aset milik PTBA. (Romi)