Hukum & Kriminal

Usai 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis Penjara, PH Tantang Jaksa Tetapkan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Jadi Tersangka

20

JAKARTA – Usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas eks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, penasehat hukum tantang Jaksa tetapkan Gubernur Babel periode 2017-2022 jadi tersangka dalam kasus korupsi timah.

Hal ini disampaikan PH Suranto, Lauren Harianja, kepada wartawan, usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap Suranto, di PN Jakpus, Rabu (11/12/2024).

“Gubernur Bangka Belitung (periode 2017-2024) tadi dibacakan Majelis Hakim bahwa dia ada pertemuan di Hotel Borobudur (Jakarta) terkait dengan sewa smelter antara PT Timah dengan smelter Swasta,” kata Lauren.

“Cuma sampai dengan saat ini belum dijadikan tersangka,” sambungnya.

Lauren beralasan Gubernur Babel 2017-2022 memiliki sejumlah peran terkait kasus korupsi timah.

“Peran dia itu kan banyak, seperti penerbitan RKAB itu kan sebenarnya tidak sah. Itu kan harus dibuktikan di persidangan. Tapi tinggal menunggu keberanian jaksa, berani gak jaksa menghadirkan di persidngam sebagai tersangka,” tegas Lauren.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Suranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Suranto juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. “Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Fajar dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Suranto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tiga mantan Kadis ESDM Babel yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 menjalani sidang putusan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Hingga berita ini dipublish Gubernur Babel periode 2017-2022 dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (oby/afa/don)

Exit mobile version