Hukum & Kriminal

Sidang Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan JPU Serahkan Berkas Perkara Haji Halim

129
Haji Halim didampingi tim medis hadiri sidang di PN Kelas 1A Palembang

Palembang – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim) di PN Tipikor Kelas 1A Palembang diputuskan Majelis Hakim ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa 16 Desember 2025.

Pasalnya hingga waktu persidangan yang telah ditetapkan hari ini, Kamis (11/12/2025), JPU belum menyerahkan berkas perkara kepada terdakwa. Atas hal itu Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H, memutuskan sidang ditunda.

Menyikapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Haji Halim, DR Jan S Maringka mengatakan, Ketua Majelis Hakim persidangan Haji Halim, Fauzi Izra, S.H., M.H memerintahkan JPU agar melengkapi berkas perkara, karena setelah kami mempelajari isi dakwaan, banyak hal yang tidak ditemukan dalam berkas perkara ini.

“Jadi kami perlu berkas yg lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yg bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka,” kata Jan Maringka, dalam siaran persnya, Kamis (11/12/2025).

Dijelaskannya, masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.

“Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya, tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yg menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyusun masalah tersebut secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya.

“Karena masalah ini betul-betul sangat dipaksakan dalam usia 88 tahun, Haji Halim masih harus disidangkan untuk perkara-perkara yang imajiner, dan sangat dicari-cari oleh para JPU Kejari Muba,” bebernya.

Ia menambahkan, perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi, namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.

“Kita bayangkan jika para auditor pemerintah bisa di dikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran seperti orang mau lelang atau jual/ beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi-jadian seperti ini, padahal kita pahami Putusan MK sudah melarang cara perhitungan kerugian negara seperti ini, dia harus nyata bukan dengan asumsi saja,” katanya.

“Saya sebagai kuasa hukum, sedih dan sangat prihatin setelah membacanya mengapa bisa ada rekayasa perkara ini, semoga majelis hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani, dukung hakim bebas dari tekanan atau pesanan pihak-pihak lain,” katanya.

Hal serupa diungkapkan, anggota Kuasa Hukum Haji Halim lainnya, Fadhil Indrapraja S.H, ia mengatakan, Penasehat Hukum (PH) belum menerima berkas perkara Haji Halim sampai waktu sidang.

“Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menunda sidang, dan telah memerintahkan kepada JPU menyerahkan seluruh berkas perkara kepada terdakwa dan atas itu menunda persidangan,” kata Fadhil.

Berdasarkan pantauan, sidang dimulai pukul 10.00 WIB, sebelum sidang dimulai, penasehat hukum menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa belum menerima berkas perkara Haji Halim.

Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H dan Pitriadi, S.H, M.H, memerintahkan agar JPU segera menyerahkan berkas perkara, dan memutuskan sidang pembacaan eksepsi ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2025.

Menyikapi hal itu, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., MH, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menunda sidang perkara Haji Halim.

“Kalau salinan berkas perkara sudah kami serahkan langsung kepada terdakwa didampingi salah satu pengacara HA (Haji Halim),” pungkasnya.

Exit mobile version