Hukum & Kriminal

PH Haji Halim Apresiasi Keputusan Humanis Majelis Hakim

112
Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim Jan Maringka

Palembang – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali (Haji Halim), Dr Jan S Maringka, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara kliennya.

Apresiasi ini diberikan menyusul serangkaian keputusan yang dinilai sangat menghormati dan menghargai hak-hak asasi manusia (HAM), terutama hak-hak bagi terdakwa lansia.

Sejak sidang perdana pada 4 Desember 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Pitriadi, S.H., M.H., telah menetapkan bahwa terdakwa Haji Halim tidak ditahan, mengingat usianya yang sudah mencapai 88 tahun.

Keputusan yang humanis ini terus berlanjut, dimana CCTV dan borgol GPS yang terpasang di kaki terdakwa selama dalam perawatan lebih kurang 9 bulan lamanya telah dilepas pada 10 Desember 2025 oleh jaksa atas perintah Majelis Hakim.

“Keputusan humanis ini bertepatan dengan hari Hak Asasi Manusia (HAM). Ini merupakan wujud nyata dari penghormatan atas asas praduga tak bersalah, menghargai HAM, dan menjunjung tinggi hak-hak lansia di mata hukum,” kata Jan seraya mengatakan pihaknya telah mendapat pendidikan yang cukup selama ini dan memiliki hati nurani, Kamis (11/12/2025) malam.

Selain itu, sambung Jan, dalam sidang eksepsi yang digelar pada hari Kamis 11 Desember 2025, anggota tim Kuasa Hukum Haji Halim, Fadhil Indrapraja, S.H, dari JM Lawfirm, meminta waktu untuk menyusun eksepsi, karena mereka belum menerima berkas perkara yang lengkap dan sah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara yang disebutkan setebal 800 halaman itu sangat dibutuhkan sebagai bahan tim PH menyusun keberatan atas dakwaan yang telah disusun JPU

“Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim telah memerintahkan jaksa untuk segera menyerahkan berkas perkara agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara berimbang. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 16 Desember 2025 setelah berkas perkara diserahkan kepada tim Kuasa Hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Haji Halim disangka atas dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat pembebasan tanah di Jalan Tol Betung – Tempino Jambi seluas 34 hektare, diatas HGU miliknya sendiri yang kemudian didakwa merugikan negara dengan asumsi kerugian sebesar Rp 127 Miliar.

Exit mobile version