pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Twitter Digugat Janda Korban Teroris

68
×

Twitter Digugat Janda Korban Teroris

Sebarkan artikel ini
Twitter
pemkab muba

YORDANIA I Seorang wanita menggugat situs microbloging Twitter karena telah memberi ruang bagi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) menyebarkan propaganda ekstrim melalui jaringan sosialnya.

Gugatan dilayangkan wanita tersebut setelah suaminya tewas ketika seorang pria bersenjata menyerang sebuah pusat pelatihan polisi di Yordania.

Menurut The Wall Street Journal (WSJ), suami wanita itu, Lloyd Carl Fields Jr adalah seorang kontraktor Amerika yang dibunuh dalam insiden yang terjadi pada 9 November 2015.

Dalam berkas gugatannya, wanita tersebut menyatakan selama bertahun-tahun Twitter telah sengaja mengizinkan kelompok teroris ISIS menggunakan jaringan sosial sebagai alat menyebarkan propaganda ekstrimis, sekaligus untuk menggalang dana dan menarik anggota baru.

“Dukungan material ini telah mendukung kelompok ISIS berkembang dan memungkinkan melakukan berbagai serangan teroris,” ujar wanita tersebut dalam berkas gugatannya.

Twitter Digugat Janda Korban Teroris
Foto ilustrasi logo Twitter. ( REUTERS/Eric Thayer)

Dokumen pengadilan itu juga menyebutkan saat ini ada sekitar 70 ribu akun Twitter yang terkait dengan kegiatan kelompok radikal ISIS. Menurutnya, tidak ada inisiatif dari twitter untuk menyisir akun dan postingan para pendukung ISIS meskipun ada kebijakan untuk menghapus akun-akun yang menghasut kekerasan.

Juru bicara Twitter kepada WSJ menegaskan, ancaman kekerasan dan dukungan terhadap terorisme selayaknya tidak mendapatkan tempat baik di Twitter maupun di jejaringan sosial lainnya. “Aturan itu jelas,” katanya.

Namun, lanjutnya, karena kebijakan penghapusan itu sejumlah karyawan Twitter sempat mendapatkan ancaman akan dibunuh pada 2015.

Kendati menaruh simpati terhadap janda yang menggugatnya, juru bicara Twitter menilai gugatan yang diajukan tidak berdasar.

“Sebagai catatan, situs media sosial yang dilindungi oleh hukum. Pasal 230 Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi menyatakan bahwa layanan seperti Twitter, Facebook dan YouTube tidak bertanggung jawab atas tindakan pengguna mereka,” tegasnya. (cnnindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *