BANGKA | Pemerintah Kabupaten Bangka melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan Penerapan Program ‘OPAD’ Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Arianto Seijin Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (13/8/2021).
Menurutnya, Sebagai ketua tim yang ditunjuk dalam Surat Keputusan Bupati Bangka terkait program OPAD ini, Dirinya menjelaskan bahwa tujuan utama dicanangkannya program ini adalah dalam rangka meningkatkan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bangka.
“Program ini kita laksanakan dari hasil kita melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Bakuda Pangkalpinang, Dalam rangka untuk menerapkan program OPAD ini. Intinya kita banyak belajar dari Pemkot Pangkalpinang yang mana program ini menitik beratkan pada penagihan pajak piutang wajib pajak yang tertunggak,” terang Arianto.
Dikatakannya, dalam program OPAD ini Pemkab Bangka menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Bangka dalam pelaksanaan teknis dilapangan. Dan dalam hal ini pihak Kejari Bangka akan mendampingi pihak BPPKAD Kabupaten Bangka dalam penagihan pajak piutang wajib pajak yang membandel dan tidak taat pajak serta pajak tertunggak yang ada di Kabupaten Bangka.
“Diharapkan dengan adanya kerjasama dengan pihak Kejari Bangka tersebut, Dalam melakukan penagihan pajak piutang wajib pajak yang membandel dari penunggak pajak selama ini dapat melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Target kita wajib pajak yang tertunggak nilainya besar dan selama ini menunggak pajak kepada kita dan harapan kita permasalahan pajak piutang ini akan dapat terselesaikan dengan adanya bantuan dari pihak Kejari Bangka,” bebernya.
Kemudian, lanjut Arianto nantinya dari Pemkab Bangka melalui DPPKAD akan memberikan data-data kepada pihak Kejari Bangka baik Badan usaha, Pelaku Usaha, Perorangan yang selama ini menunggak kewajiban untuk membayar pajak daerah, Serta bagi wajib pajak yang tidak taat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
“Kita mengharapkan dari hasil kerjasama dengan pihak Kejari Bangka dalam hal memungut pajak piutang wajib pajak yang tertunggak yang nilainya cukup besar dan kita harapkan dari hasil ini dapat memberikan pemasukan yang cukup besar kepada pendapatan Asli Daerah dalam rangka mengoptimalkan retribusi daerah dari pajak yang tertunggak selama ini di Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya diharapkan agar ke depannya tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak pajak ataupun piutang pajak tertunggak kepada pihak BPPKAD Kabupaten Bangka.
Dengan adanya pihak Kejari Bangka yang akan turun langsung menyelesaikan permasalahan piutang pajak tertunggak dapat memberikan kontribusi terhadap penyelesaian-penyelesaian pajak yang selama ini tertunggak di Kabupaten Bangka.
“Harapan kami semua wajib pajak yang telah menunggak pajak ataupun piutang pajak baik pelaku usaha maupun perusahaan dapat menyelesaikan kewajiban membayar pajaknya kepada Pemkab Bangka,” pungkasnya. (doni)