Agri Farming

Ternyata, Sudah ada Perda Karhutlah di Sumsel

166
×

Ternyata, Sudah ada Perda Karhutlah di Sumsel

Sebarkan artikel ini
1
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Ternyata, Sumatera Selatan (Sumsel) telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutlah). Perda No.8 Tahun 2016 ini, sudah dikeluarkan Pemerintah Sumsel pada 21 April 2016. Namun, tidak satu pun organisasi atau pegiat lingkungan hidup yang dilibatkan dalam proses penyusunan perda tersebut.

“Wah, apa sudah ada? Saya baru mendengarnya. Mendengarnya saja baru ini, jelaslah kami tidak dilibatkan dalam proses penyusunan atau diajak diskusi menyusun perda tersebut,” kata Sudarto Marelo, Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumatera Selatan, Senin (18/07/2016).

“Ah, masak sudah ada? Kami, Walhi atau khususnya Walhi Sumsel, sama sekali tidak pernah diajak diskusi atau membahas soal perda tersebut. Ingin tahu juga bagaimana isi perda tersebut,” kata Mualimin Pardi Dahlan, Anggota Dewan Nasional Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).

Pernyataan senada dikatakan Aidil Fitri, Direktur Eksekutif Hutan Kita Institute (HaKI). “Kami tahu ada perda tersebut, tapi belum pernah membacanya. Kami tidak pernah diajak untuk mendiskusikan atau merumuskan perda tersebut.”

Menurut informasi yang dikutip dari Mongabay Indonesia, proses pengesahan perda tersebut hanya berlangsung dua pekan. “Saya tidak tahu apakah terjadi proses uji publik,” kata sumber tersebut.

Peneliti kena hukum

Perda No.8 Tahun 2016 ini terdiri 10 bab dan 20 pasal. Salah satu pasal yang menarik perhatian yakni Pasal 17 terkait dengan ketentuan pidana. Pasal 17 ayat (1);  “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

Ayat (2) menyebutkan “Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.”

Pada Pasal 18, “Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (tertulis 18), setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan dan/atau lahan serta kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Yang menarik lainnya dari perda ini, yakni larangan para peneliti, pecinta alam memasuki kawasan hutan negara, area konsesi, perkebunan selama musim kemarau seperti sekarang ini. Mereka boleh masuk jika mendapatkan izin dari pihak perusahaan atau pemerintah. Jika tidak ada izin mereka pun terancam denda Rp50 juta atau dihukum kurungan enam bulan.

Pasal 4, “Setiap orang yang melakukan aktivitas/kegiatan, seperti perkemahan, penelitian, pecinta alam dan sebagainya, di dalam kawasan hutan negara, kawasan hutan area konsesi, kawasan perkebunan, lahan milik masyarakat harus mendapat izin dari pihak perusahaan, pemilik lahan atau aparat pemerintah terdekat yang berwenang terutama pada musim kemarau.” (Taufik Wijaya/Mongabay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *