PALEMBANG – Temuan Komisi II DPRD Palembang terkait bangunan pasar yang tidak memiliki izin di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring kembali berlanjut dengan dilaksanakannya rapat bersama mitra dan pihak yang melakukan pembangunan, Senin (22/11/2021).
Dalam rapat itu, diketahui pembangunan itu dilakukan oleh mantan Dirut PD Pasar Palembang Jaya atas nama Asnawi P Ratu, di atas lahan milik anak mantan Gubernur Sumsel.
Asnawi mengaku, pembangunan itu atas dasar swadaya Pedagang Kaki Lima di kawasan Pasar Induk Jakabaring, dan ia sebagai direktur atas pendirian bangunan yang diketahui melanggar, Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta Garis Sempadan Jalan (GSJ).
Ditanya soal perizinan bangunan, ia mengakui bahwa bangunan itu belum memiliki izin. Ia berjanji akan segera mengurus izin.
“Nanti akan kita urus, kalau harus dirobohkan, bagaimana dengan uang PKL yang sudah menyetorkan untuk pembangunan itu,” katanya.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Fahrie Adianto, didampingi Sekretaris Pomi Wijaya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kembali semua laporan dari mitra dan pihak yang bertanggungjawab untuk pembangunan pasar tersebut.
“Jumlah PKL sekitar 60 orang, masing-masing swadaya sebesar Rp 50 juta, yang pasti akan kami tindaklanjuti. Apakah benar pembangunan itu dilakukan atas swadaya PKL,” jelasnya.
Atas pendirian pasar yang dianggap ilegal itu, sudah mendapat Surat Peringatan (SP) I dari Dinas PUPR Kota Palembang.
Hadir dalam rapat, Perwakilan Dinas PUPR, DPMPTSP, PD Pasar Palembang Jaya, DLHK, dan tenaga ahli pelayanan publik. (Alam)