Beritamusi.co.id – Audensi Nelayan bersama PT Timah Tbk yang di fasilitasi Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Jalan Gunung Namak, Gadung, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung berlangsung alot, Selasa (30/05/2023).
Peserta yang hadir dari kalangan nelayan memprotes kebijakan PT Timah Tbk dalam menentukan wilayah pertambangan timah. Adu argument antara kedua belah pihak membuat suasana memanas. Hingga akhirnya Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid memutuskan dengan tegas menolak pertambangan PIP di Laut Rias.
“Saya putuskan hari ini. Mau legal ataupun illegal, saya mewakili kawan-kawan forkopimda menyatakan menolak pertambangan di laut Rias,” tegas Rias. Keputusan Bupati Riza langsung disambut riup ratusan nelayan yang hadir.
Bupati Riza mengatakan, Ia berdiri ditengah-tengah untuk memfasilitasi antara Nelayan dan Mitra Penambang. Dimana dari pihak Nelayan meminta kepada PT Timah untuk menunjukkan perizinan yang sudah diterbitkan untuk Mitra kegiatan PIP dilaut Rias.
“Saya mewakili kawan-kawan dari Forkopimda Bangka Selatan, meminta Pihak PT Timah untuk menunjukkan bukti perizinan yang diminta pihak Nelayan,” ucap Riza.
Lanjut Riza mengatakan, bahwa ia sangat kecewa dengan pihak PT Timah dimana tidak bisa memenuhi apa yang diminta pihak Nelayan untuk kejelasan bukti perizinan yang lengkap.
“Harusnya, pihak PT Timah sudah menyiapkan dokumen yang diminta oleh masyarakat Nelayan dan saya kira sekelas PT Timah harusnya sudah menyiapkan dokumen yang diminta pihak Nelayan, ini sama saja membenturkan saya dengan nelayan dan pihak mitra penambang, soalnya para nelayan dan mitra ini tidak tahu apa-apa. Dari pihak mitra juga cuman dikasih Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Timah,” ujar Riza.
Meski kecewa, Bupati Bangka Selatan meminta kepada mitra kerja dari PT Timah untuk menahan diri terkait belum bisanya untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
“Tolong bagi para mitra penambang untuk menahan diri dulu, meskipun Perizinan yang dimiliki sudah lengkap untuk melakukan aktivitas PIP, karena ini bukan salah kalian, ini jelas semua kesalahannya ada di PT Timah,” tegas Riza Herdavid.
Sementara itu, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, dari awal pihaknya sudah mengusahakan untuk menunjukan dokumen yang di mintai oleh para Nelayan.
“Sebenarnya kita sudah mengusahakan dari awal, beberapa izin sudah kita sampaikan dan kalau ada kekurangan kami mohon maaf, kekurangan itu hal biasa. Insya Allah kedepan akan kita komunikasi kembali dan untuk hasil audiensi bersama Forkopimda dan Nelayan hari ini akan kami sampaikan langsung ke pihak menejemen PT Timah, Tbk,” tutup Anggi.