pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Sengketa Lahan Persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Desa Serdang Berakhir Damai

195
×

Sengketa Lahan Persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Desa Serdang Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

SERDANG – Pertikaian terkait jual beli lahan persawahan di Tebing Tinggi Dusun 4, Tangit, Desa Serdang antara pemilik lahan dan perusahaan sawit, PT BHS, telah berhasil diselesaikan melalui rapat mediasi yang diadakan oleh Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan. Pada Selasa (16/01/2024), pihak perusahaan sepakat menghentikan aktivitas di lahan tersebut dan mengembalikannya kepada pemilik sah.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, menyatakan bahwa lahan tersebut adalah persawahan sesuai dengan Perda LP2B nomor 3 tahun 2016.

Mediasi dihadiri oleh berbagai pihak, di ruang rapat dinas terkait, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan Kabupaten Basel, Risvadika, Plh KBO Reskrim Polres Basel, M. Afandi, Kades Serdang, Apendi, Ketua Gapoktan Desa Serdang, Sudirno, Wakil perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa, Rudi Yanto.

Risvandika menegaskan bahwa kesepakatan telah dicapai, dan pihak kepolisian menyaksikan penyelesaian antara perusahaan dan pemilik lahan.

Sementara itu, Rudi Yanto selaku wakil perusahaan PT Bangka Hijau Sentosa menyampaikan penyesalan karena awalnya tidak mengetahui status lahan dan berkomitmen untuk mengembalikan lahan tersebut.

Selanjutnya, Ketua Gapoktan Serdang Bersatu, Sudirno, yang dipanggil untuk dimintai keterangan, mengharapkan agar lahan persawahan kembali kepada pemiliknya. Ia juga meminta penegak hukum untuk menindak mafia tanah di daerahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Permusyawaratan Desa Serdang, Marno, telah melaporkan kasus ini ke polisi, menduga adanya keterlibatan oknum aparat desa dalam alih fungsi lahan.

Menurut keterangan warganya dari perusahaan sawit tersebut, lahan yang sudah digarap sekitar 28 hektar dan lahan yang sudah ditamani pohon sawit sekitar 10 hektar. Untuk luas lahan area lahan persawahan dilokasi tersebut seluas 200 hektar dan sudah memiliki sertifikat SHM.

Sementara Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tyan Talingga terkait laporan itu, akan melakukan pemeriksaan dan kroscek terhadap laporan tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *