pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Sengketa Lahan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau, BPN OKI Digugat ke PTUN

284
×

Sengketa Lahan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau, BPN OKI Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Kantor PTUN Palembang
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Berlarut-larutnya masalah penguasaan tanah milik Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel yang belum ada penyelesaian hingga kini. Membuat para advokat yang tergabung pada Kantor Hukum Integrity Law Firm (ILF) sebagai kuasa hukum para petani itu, terus mengambil Langkah-langkah hukum.

Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI beberapa kali. Namun tidak ada kepastian dan jawaban dari BPN berkaitan dengan adanya 50 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah warga.

Hermanto SH, MH koordinator Advokat dari Kantor Hukum Integrity Law Firm (ILF) mengatakan, karena tidak digubris pihaknya terpaksa mendaftarkan gugatan ke PTUN Palembang untuk memperjuangkan lahan milik klien. “Gugatan kami sudah teregistrasi di Mahkamah Agung (MA) nomor 259/G/2022/PTUN PLG yang akan dimulai sidangnya pada 4 Oktober 2022 mendatang,” ujarnya.

Hermanto menambahkan untuk menghadapi persidangan di PTUN Palembang tersebut pihaknya telah mempersiapkan semua berkas baik berkaitan dengan surat-surat keterangan mengenai status kepemilikan tanah, para saksi lebih kurang 20 orang termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI sebagai pemilik tanah seluas 2.233 hektar saat ini resah.

Sebab tanah mereka saat ini diklaim dan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya musyawarah dan ganti rugi.
Menghadapi kondisi ketidakadilan tersebut, kemudian mereka menuntut haknya dengan memberikan kuasa kepada advokat dan konsultan hukum Integrity Law Firm yang berkedudukan di Jakarta dan Palembang yakni Hermanto, SH, MH, Ahmad Satria Utama, SH, Mardiansyah, SH dan Muhammad Johansyah, SH untuk memperjuangkan kepemilikan tanah tersebut agar kembali kepada mereka.

Hermanto SH, MH mengemukakan, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau memiliki tanah seluas 2.233 hektar sesuai dengan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Fikri Saleh seorang Pesirah Marga Danau Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan yang meninggal tahun 2021.

Kelompok Tani Penyeberangan Harimau beranggotakan 10 orang, yang sebelumnya telah memberikan kuasa, saat ini yang masih hidup tersisa empat orang yakni Sohargani, Tanjung, Lukman dan Umar Dani.
“Mereka semua dan ahli waris pemilik lahan yang pada tahun 1977-2008 secara terus menerus mengusahakan lahan tersebut untuk menanam padi dan bekayu,” ujar Hermanto lagi.

Sejak tahun 2008 tanah mereka telah dikuasai oleh PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro Tbk) yang membuka lahan tersebut. Sebagai pemilik tanah mereka berusaha mempertahankan tanah mereka dari eskavator. Namun karena adanya oknum aparat keamanan yang juga mendampingi pengoperasian eskavator tersebut akhirnya mereka menahan diri agar tidak terjadi pertumpahan darah. Akibatnya lahan yang semula seluas 2.233 Ha kemudian tinggal 400 hektar yang tidak dibuka oleh eskavator tersebut hingga kini.

Kemudian pada tahun 2018 Kementerian PU PR memerintahkan PT Hutama Karya kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan toll Pematang Panggang-Kayuagung untuk menitipkan uang konsinyasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI uang senilai Rp 9 milyar lebih untuk membayar lahan sepanjang 33 km yang terkena pembangunan jalan toll.

Penitipan uang tersebut untuk membayar ganti rugi 56 orang yang punya alas hak sesuai keterangan Kementerian PU PR. Anehnya dari ke-56 orang yang akan memperoleh ganti rugi tersebut tidak ada satupun anggota dari Kelompok Tani Penyeberangan Harimau. Melihat kenyataan itu para anggota Kelompok Tani Penyeberangan Harimau melakukan gugatan dalam Register Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Kag, Hakim dalam putusan tersebut menolak gugatan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau, namun dalam fakta persidangan terungkap adanya 50 SHM yang terbit di September 2015.

Hal tersebut terlihat aneh karena Mei 2015 lahan tersebut masih dalam pembahasan Bupati dan Wabup OKI HM Rifai dengan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau beserta perusahaan PT Mutiara Bunda Jaya (PT Sampoerna Agro Tbk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *