pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Securiti dan Petugas K3 PT BACP Larang Wartawan Meliput Kecuali Ada Surat Izin Pengadilan dan PPK

44
×

Securiti dan Petugas K3 PT BACP Larang Wartawan Meliput Kecuali Ada Surat Izin Pengadilan dan PPK

Sebarkan artikel ini
IMG-20210415-WA0089
pemkab muba

BANGKA TENGAH – Kendati dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali dan memperoleh informasi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh security dan pengawas K3 dari Perusahaan Kontraktor PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP). Petugas security dan K3, kontraktor pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Koba. Berdalih perintah atasan, petugas security bernama Armada mengatakan harus mengantongi ijin Pengadilan untuk meliput proyek pembangunan PN tersebut. Sementara versi petugas K3 PT. Bumi Aceh Citra Persada (BACP) bernama Riki, mengatakan bahwa harus seijin petugas PPK proyek untuk bisa mengakses masuk lokasi proyek.

“Tidak bisa masuk. Bapak-bapak harus ada surat izin dari pengadilan baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata security Armada saat dimintai izin oleh sejumlah wartawan untuk liputan seputar proyek pembangunan gedung PN Koba, Selasa (13/4/21).

Saat ditanya apa dasar aturan yang mengharuskan wartawan agar memiliki izin dari PN untuk bisa liputan seputar proyek pembangunan gedung PN Koba?

Armada berdalih jika hal tersebut merupakan perintah pimpinan.

“Ini perintah pimpinan pak,” cetusnya.

Demikian halnya, Riki yang mengaku pengawas K3 proyek pembangunan gedung PN Koba. Riki juga bersikukuh melarang wartawan untuk masuk ke area lokasi proyek sebelum ada izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek gedung PN Koba.

“Harus ada izin dari PPK pak,” kata Riki.

Riki berdalih jika PPK Jamal sudah memberikan intruksi ke pihaknya bilamana ada wartawan yang mau masuk ke area proyek agar ada izin darinya.

“Intruksinya lewat lisan pak. Sejak proyek ini dikerjakan maka harus ada izin dari PPK Pak Jamal jika mau masuk untuk liput proyek,” cetusnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung PN Koba, Jamal justru membantah terkait pernyataan sekurity Armada dan petugas K3 Riki yang menyebut dirinya (Jamal, red) yang memberikan intruksi melarang wartawan untuk meliput proyek pembangunan gedung PN Koba.

“Saya tidak pernah memberikan intruksi agar wartawan yang mau meliput proyek harus izin dengan PPK. Apalagi harus ada surat izin dari Pengadilan. Itu tidak. Tapi kalau pimpinan perusahaan tersebut yang punya membuat aturan. Berarti itu kebijakan perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan PPK maupun Pengadilan,” kata Jamal via sambungan telepon, Kamis (15/4/21).

Diketahui sebelumnya, Site Manager PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP), Anto sempat menggelar konfrensi pers menuding wartawan yang memberitakan proyek pembangunan gedung PN Koba Terancam Molor telah menakut-nakuti para pekerjanya. Selain itu Anto juga menuding jika sejumkah wartawan yang meliput saat itu telah melanggar protokol kesehatan, tidak pakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan dengan sabun. Padahal foto maupun video yang dibagikan Anto saat konfrensi pers kala itu terlihat jelas wartawan memakai masker dan jaga jarak. Sementara para pekerja PT Bumi Aceh Citra Persada saat itu justru tidak pakai masker termasuk tidak menerapkan K3.

Diketahui bahwa Pihak PT. BACP sendiri sudah menunjuk oknum ketua HPI selaku Humas. Nama Rikky Fermana tertempel di dinding triplek lusuh kantor security. Namun faktanya untuk meliput Proyek APBN malah diminta surat Pengadilan. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *