- Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang luas wilayahnya terdiri dari 2/3 wilayah lautan. Status tersebut diperkuat dengan fakta lain bahwa Indonesia adalah pemilik garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan 108 ribu kilometer
- Dengan keunggulan tersebut, Indonesia menyimpan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang bernilai sangat mahal. Semua itu harus bisa dimanfaatkan dan sekaligus dijaga dengan baik, agar bisa tetap lestari sampai waktu tak terbatas
- Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian itu, adalah dengan menguasai data dan informasi kelautan yang sekarang ada. Semua data tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kelautan nasional yang dilakukan kementerian dan lembaga Negara
- Selain itu, Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) juga menjadi bentuk lain dari upaya Indonesia untuk menjaga aset dan potensi kelautan yang saat ini ada. Upaya tersebut diharapkan bisa menjadikan laut sebagai masa depan Bangsa Indonesia
Potensi yang besar pada sektor kelautan dan perikanan, menjadi harta karun yang bernilai sangat mahal bagi Indonesia. Dengan garis pantai yang panjangnya membentang 108.000 kilometer, Indonesia mengungguli negara lain di dunia, kecuali Kanada.
Garis pantai yang membentang sangat panjang itu, menyimpan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang luas biasa. Hal itu diakui sendiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut dia, dengan potensi yang besar Indonesia harus bisa menguasai data dan informasi kelautan nasional. Penguasaan menjadi hal yang penting dilakukan, karena luasnya wilayah laut Indonesia yang akan susah untuk dikendalikan dengan cara sederhana.
“Kita harus bekerja untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang ada,” ucap Luhut pekan lalu di Jakarta.
Jika Indonesia berhasil menguasai sumber daya alam dan potensi lainnya, salah satunya melalui penguasaan data dan informasi, diyakini bahwa di masa mendatang Indonesia akan tampil sebagai kekuatan besar di dunia.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan saat memberikan sambutan dan arahan di acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara 11 Kementerian/Lembaga tentang Sinergi Penyelenggaraan Data dan Informasi Kelautan untuk Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (31/08/2020). Foto : Kemenko Marves
Dengan luas wilayah Indonesia yang mencapai 6,4 juta kilometer persegi, Luhut menyebut bahwa luas Indonesia jauh melampaui seluruh negara yang ada di benua Eropa. Luas tersebut tak hanya menyimpan kebesaran wilayah, namun juga menegaskan lokasi strategis dan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah.
“Kita berada di jalur yang sangat strategis di dunia, yang menghubungkan jalur pelayaran dan perdagangan dunia,” tegas dia.
Mengingat pentingnya data kelautan, Luhut meminta seluruh kementerian dan lembaga Negara yang ada saat ini bisa menggunakan data kelautan untuk kepentingan pembangunan nasional. Pertama, adalah bagaimana data kelautan bisa digunakan untuk mendukung program investasi di Indonesia.
Kemudian, data kelautan juga diharapkan bisa mendukung kegiatan menjaga kedaulatan dan keamanan di setiap wilayah perairan Indonesia. Termasuk, untuk menjaga peluang Indonesia dalam upaya memperluas wilayah yurisdiksi seperti perluasan landas kontinen Indonesia pada banyak segmen.
Ketiga, data kelautan diharapkan juga bisa mendukung berbagai program untuk mitigasi kebencanaan yang ada di seluruh Indonesia. Lalu, data kelautan juga diharapkan bisa ikut memperkuat sektor ekonomi kemaritiman, terutama berperan untuk pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.
Pulau Malamber yang terletak di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Foto : Ridwan Alimudin
Rencana Aksi
Pada 2018, Kemenko Marves juga merilis data besar tentang wilayah kelautan Indonesia yang disusun sejak 2015 dengan melibatkan Badan Informasi Geo Spasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI Angkatan Laut.
Adapun, data rujukan wilayah kelautan Indonesia yang sudah dibuat adalah sebagai berikut:
- Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2;
- Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2;
- Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2;
- Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2;
- Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2;
- Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2;
- Luas NKRI (darat + perairan) adalah 8.300.000 km2;
- Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km; dan
- Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau
Selain data kelautan, Kemenko Marves juga tengah menyusun Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) Tahap II yang fokus pada pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia. Kebijakan ini akan berjalan selama lima tahun dari 2020 sampai 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Marves Nixson FLP Silalahi menjelaskan, kebijakan tahap dua menjadi turunan dari visi dan misi Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, dan kuat.
Adapun, pembentukan KKI sendiri merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dan bertujuan untuk menjadi pedoman umum kebijakan kelautan bagi kementerian dan lembaga Negara, juga pemerintah daerah.
“KKI juga menjadi acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” jelas dia.
Nixson mengatakan, penyusunan KKI dilakukan, karena ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan kelautan Indonesia. Tantangan itu di antaranya adalah peningkatan pengawasan dan tantangan pengamanan di pulau-pulau kecil terdepan dan terisolasi.
Kemudian, tantangan lainnya adalah perlindungan sumber daya hayati laut dari praktik perikanan yang tidak lestari, tata ruang laut yang komprehensif dalam pengembangan wilayah dan peningkatan aktivitas ekonomi, serta kegiatan jasa kemaritiman dan eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak pencemaran lingkungan hidup dan perusakan keanekaragaman hayati.
Kapal yang membawa penyelam di perairan Pulau Bunaken, Teluk Manado, Sulawesi Utara. Foto : Anton Wisuda/Mongabay Indonesia
Laut Lestari
Khusus untuk eskploitasi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan, Nixson menyebut bahwa itu adalah salah satu konsentrasi yang sedang dikejar saat ini. Bagi dia, pemanfaatan sumber daya alam harus dibarengi dengan pengelolaan yang baik untuk tujuan lestari.
“Implementasi program-prorgam prioritas rencana aksi KKI dilakukan secara langsung dan ada yang tidak langsung berkontribusi dalam beberapa hal,” tutur dia.
Nixson mencontohkan, program yang dimaksud di antaranya adalah peningkatan pengelolaan sumber daya kelautan untuk pariwisata bahari secara berkelanjutan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kemudian, program penyediaan akses ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), lahan dan pembiayaan bagi pengembangan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Lalu, peningkatan mutu dosen dan tenaga kependidikan untuk mendukung pengembangan industri perikanan.
“Juga pengembangan dan pemanfaatan energi dan sumber daya mineral sesuai dengan prinsip ekonomi biru dengan memperhatikan teknologi ramah lingkungan,” papar dia.
Di sisi lain, rencana aksi KKI akan langsung berkontribusi pada pengembangan sektor pariwisata bahari secara berkelanjutan dengan selalu memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, kearifan tradisional, kawasan konservasi perairan, dan kelestarian lingkungan.
Dengan semua kontribusi yang ada, KKI akan menjadi panduan dan pedoman bagi pembangunan kelautan di Indonesia. Dokumen KKI tahap II sendiri saat ini prosesnya sudah masuk dalam tahap teknis konsultasi dengan melibatkan 45 dari total 68 kementerian dan lembaga Negara yang ada.
“Total sudah ada 549 rencana kegiatan yang diusulkan oleh 45 kementerian dan lembaga,” terang dia.
Penyusunan KKI Tahap II yang terus bergerak maju itu, nantinya akan terwujud dalam Perpres tentang Rencana Aksi KKI 2020-2024. Saat ini, draf Perpres tersebut sudah selesai dibahas oleh tim teknis dan selanjutnya menunggu draf lampiran selesai disusun oleh tim.
“Apabila sudah final akan dilanjutkan dengan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Pepres di Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia),” jelas dia.
Perjalanan menuju Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Foto : L Darmawan/Mongabay Indonesia
Diketahui, KKI Tahap I diluncurkan Pemerintah Indonesia pada Juni 2017 dalam kegiatan Konferensi Kelautan Dunia yang digelar di New York, Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat itu mengumumkannya langsung di depan delegasi 21 negara yang hadir.
Menurut Luhut, diluncurkannya KKI, karena ada banyak potensi kelautan dan perikanan yang dimiliki Indonesia dan harus dijaga dengan baik. Selain itu, karena juga berkaitan dengan keberlangsungan wilayah perairan Indonesia di masa mendatang.
“Posisi Indonesia yang strategis ada di antara Samudera Samudera Hindia dan Samudera Pasifik serta Laut Cina Selatan. Dengan posisi tersebut, perdagangan global sangat bergantung pada perairan Indonesia,” pungkas dia. (Sumber: mongabay.co.id)