TOBOALI | Satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) pada Selasa (10/11/2020) sekira Pukul 00.30 WIB di Jl Damai Kecamatan Toboali.
Selain sabu-sabu, barang haram lainnya yang turut diamankan polisi ialah 2 butir pil ekstasi berwarna hijau lumut terbungkus di dalam 1 plastik bening kecil saat hendak diedarkan oleh terduga pelaku Dodi Kurniawan.
Lalu buruh harian asal Jl Bukit Permai Toboali itu digelandang ke Mapolres Basel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo kemudian menjelaskan seputar kronologis awal mula bagaimana pria kelahiran Toboali, 15 Januari 1988 itu dicokok dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-712/XI/2020/BABEL/RES BASEL/, tanggal 10 November 2020, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Damai Kota Toboali sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Mendapat informasi ini kemudian anggota Satresnarkoba melakukan lidik dan pada dini hari tadi anggota yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Yandrie C Akip menangkap terduga pelaku Dodi,” ujarnya, Selasa (10/11/2020) malam.
Dodi, kata Widodo diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 2 butir pil ekstasi dan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.(Devi)