Hukum & Kriminal

Pelarian Abiyasah Akhirnya Berakhir, DPO Curanmor Dibekuk Polisi Saat Sedang Ngopi

5

Lahat – Sembilan bulan bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, rupanya tak buat Abiyasah Akbar (23), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, bisa selamanya lolos dari kejaran polisi.

Buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Marga Mulya Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat itu, akhirnya diciduk Unit Reskrim Polsek Kikim Timur dalam Operasi Sikat Musi II, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Abiyasah ditangkap bukan saat sedang melarikan diri, melainkan ketika tengah santai dan ngopi bersama rekannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Bandaragung, Kecamatan Lahat.

Penangkapan Abiyasah, berawal dari informasi yang masuk ke Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH. Tak ingin buruannya kembali hilang, Kapolsek Kikim Timur langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Ghulam Akbar bersama anggota, untuk lakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan, saat sedang ngopi santai bersama rekannya. Saat ini sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aipda Ghulam Akbar, Kamis (1/10/2026).

Kasus yang menyeret Abiyasah terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Kikim Timur.
Saat itu, Abiyasah bersama rekannya berinisial E, warga Bungamas, datang ke rumah korban dengan modus hendak membeli kopi.

Keduanya bahkan sempat duduk santai di teras rumah korban sambil menikmati kopi. Namun, sekitar 30 menit kemudian, suasana berubah. Abiyasah masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam yang berada di atas meja televisi.

Namun sayang, aksinya diketahui anak korban yang berada di dalam rumah. Anak korban kemudian menegur dan mengejar Abiyasah. Pelarian Abiyasah tiba-tiba mendapat bantuan dari rekannya. E masuk ke dalam rumah dan menghalangi anak korban, sehingga Abiyasah punya kesempatan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras samping rumah korban.

“Modus pelaku ini pura-pura ingin beli kopi, tapi niatnya melakukan pencurian. Pelaku E lebih dahulu diamankan dan sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat dengan tuntutan empat tahun penjara,” terang Ghulam.

Akibat kejadian tersebut, korban alami kerugian sekitar Rp9 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kikim Timur.
Sementara Abiyasah memilih melarikan diri. Selama hampir sembilan bulan, polisi terus memburu keberadaannya. Kini, pelarian Abiyasah berakhir. Abiyasah kemungkinan akan kembali bertemu rekannya E, di Lapas Klas II A Lahat.

“Tersangka selalu berpindah-pindah tempat, bahkan sempat kabur ke luar Lahat. Tersangka sudah kita amankan, segera jalani proses hukum lebih lanjut. Masih kita dalami apakah tersangka terlibat kasus pencurian lain atau tidak,” sampainya. Sfr

Exit mobile version