pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Satlantas Polrestabes Palembang, Sekat Delapan Titik Simpang Jalan

66
×

Satlantas Polrestabes Palembang, Sekat Delapan Titik Simpang Jalan

Sebarkan artikel ini
Kompol-Endro-Aribowo-1068x755
pemkab muba

Palembang l Delapan persimpangan di Kota Palembang terhitung, Rabu (23/06/2021) mulai disekat oleh jajaran Satuan Lalu lintas Polrestabes Palembang.

Penyekatan sendiri menyusul upaya peningkatan penanggulangan penyebaran Covid 19 di dalam Kota Palembang.

” Penyekatan berdasarkan kasus Covid-19 yang saat ini meningkat naik dan menjadi memprihatinkan,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo.

Diketahui wilayah yang sekat yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun(Jalan Pangeran SW Subekti), dan Simpang DPRD provinsi( Jalan POM 9).

Adapun ketentuan penyekatan berdasarkan waktu jam malam terhitung pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, dengan tetap memilah bagi pengendara yang bukan berdomisili di delapan titik persimpangan tersebut.

” Kita skat dari pukul 21 malam hingga 24 dini hari, dengan tetap memilah sesuai domisili mereka yang melintas, jika memang berdomisli di wilayah tetsebut kita tetap bolehkan melintas,” tegasnya.

Berkaitan dengan penyekatan ini masyarakat diminta memakluminya dan tetap mematuhi apapun ketentuannya yang dikeluarkan demi menjaga agar penyebaran pandemi tidak terua meningkat.

” Kami harap masyarakat mengetahuinya, ini demi kepentingan bersama dan tetap utamakan keselamatan baik kesehatan dan berkendara,” harap Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, kepada beritamusi.co.id, Rabu (23/06/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *