pemkab muba pemkab muba
Lahat

Sambut Penilaian Piala Adipura, Ini yang dilakukan Pemkab Lahat

262
×

Sambut Penilaian Piala Adipura, Ini yang dilakukan Pemkab Lahat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

LAHAT – Sembilan kali berturut-turut meraih Piala Adipura, beberapa item masih menjadi catatan bagi Pemkab Lahat jika tidak ingin raihan tersebut ‘ternoda’, sehingga bisa mempertahankan Piala Adipura yang ke 10.

Sejumlah titik pantau, mulai dari perumahan dan permukiman desa hingga kelurahan, jalan arteri atau utama, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit dan puskesmas, terminal, stasiun.

Tak hanya itu, Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti taman hutan kota dan sungai, saluran terbuka, bank sampah induk kecamatan, kelurahan, desa, sekolah, TPA Sukarami, dan fasilitas pengelolaan sampah, tidak terlepas dari sorotan penilaian Adipura mendatang.

Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSi mengatakan, penilaian Adipura jangan hanya jadi tameng untuk menciptakan lingkungan yang bersih, namun juga sebagai implementasi dalam kehidupan sehari-hari. Bukan tanpa alasan, sekolah ikut dalam titik lokasi pantau penilaian Adipura, tujuannya agar menjaga lingkungan yang bersih dan asri bisa diajarkan kepada peserta didik sejak dini. Sehingga, semua ikut berperan untuk mencapai hasil yang memuaskan kedepannya.

“Ayo semua koordinator maupun instansi yang sudah diberi tanggung jawab untuk menjaga dan mengatur strateginya masing-masing,” ajak Farid, Jumat (5/1/2024).

Sekda Lahat Chandra SH membeberkan, masih ada sekitar 10 item yang jadi catatan bagi Kota Lahat, khususnya menjelang penilaian Adipura tersebut. Antara lain saluran drainase dan bahu jalan harus selalu bersih dari sampah, gulma, rumput dan sedimentasi. Tidak membuang sampah bukan pada tempatnya dan tidak melakukan pembakaran dilingkungan sekitar. Tong sampah yang tersedia harus lima jenis terutama di pinggir jalan, fasilitas umum, dan taman.

Menyediakan fasilitas pengumpulan sampah yang tertutup dan terawat khusus pemukiman perkantoran sekolah pasar dan fasilitas umum lainnya. Lakukan kegiatan pemilahan sampah dan mencatat jumlah sampah yang dihasilkan tiap hari dengan teknik 3R. Melakukan kegiatan pengomposan dengan memanfaatkan sampah organik yang dihasilkan.

Selanjutnya, Toilet bersih tidak bau dan tersedia air bersih yang mencukupi. Tidak berjualan di bahu jalan trotoar dan lokasi yang bukan peruntukan RTH. Menyediakan tempat sampah didepan rumah toko berjualan dan fasilitas publik. Memiliki RTH khusus pemukiman kantor dan fasum. Lakukan penghijauan dan TPS terpadu.

“Pedagang disepanjang jalan Balaiyasa dan RSUD diliburkan dulu jualan,” ujar Chandra.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Agus Salman menambahkan, dalam penilaian Adipura tentu banyak poin yang menjadi penilaian supaya seluruh masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Bahkan ada lima jenis kotak sampah dengan warna berbeda yang wajib ada di titik pantau.

“Bak sampah organik (warna hijau), bak sampah anorganik (warna kuning), bak sampah non-organik berbahan kertas (warna biru), bak sampah B3 alias non-organik berbahaya (warna merah) dan bak sampah residu (warna abu-abu),” jelasnya. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *