pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Sambut Era Kebiasaan Baru Diskominfo OKI Kembangkan SEKLIK

37
×

Sambut Era Kebiasaan Baru Diskominfo OKI Kembangkan SEKLIK

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020-12-03 at 19.46.03
pemkab muba

Ogan Komering Ilir | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengembangkan sistem integrasi komunikasi publik (SEKLIK).  Seklik merupakan aplikasi berbasis web berupa layanan administratif kerjasama diseminasi informasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering dengan Perusahaan Pers atau media massa.

“Tujuannya adalah meningkatkan layanan kami kepada perusahaan pers selaku mitra dalam mendiseminasi informasi publik agar lebih efektif, efisien dan transparan,” Ujar Adi Yanto Plt.

Kepala Bidang Layanan Komunikasi Publik Diskominfo OKI pada gelaran diskusi virtual bersama pimpinan perusahaan pers dan insan media di Kabupaten OKI, Kamis, (3/12/2020).

Adi menjelaskan sistem ini merupakan  percepatan layanan baik saat pendaftaran perusahaan pers, verifikasi, negosiasi, penerbitan media order hingga proses pengajuan tagihan pembayaran.

“Di era kebiasaan baru kita mesti adaptif agar pelayanan publik tetap maksimal meski harus mengurangi pertemuan tatap muka atau interaksi langsung. Teknologi memudahkan kita,” ujar Adi.

Diskusi virtual bertajuk Sinergi Diseminasi Informasi Publik Era Kebiasaan Baru itu jadi ruang diskusi insan pers dengan narasumber dari KPP Pratama Kayuagung dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten OKI.

Resvan Wellman dari KPP Pratama Kayuagung memberi masukan terkait kewajiban-kewajiban perpajakan serta manfaat bagi daerah bila badan usaha yang beroperasi di OKI memiliki NPWP Cabang.

“Nanti pajak PPN maupun PPH yang Bapak/Ibu bayarkan itu kembalinya ke OKI ke Bapak/Ibu juga kalau punya NPWP Cabang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP OKI Nurul Hidayat mengingatkan tentanf manfaat perusahaan yang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Online Singel Submision (OSS).

“Dengan terdaftar di OSS, banyak kemudahan yang didapatkan. Lalu memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time,” jelas Nurul. (Jangmat)

#satgascovid19

#ingatpesanibu

#ingatpesanibupakaimasker

#ingatpesanibujagajarak

#ingatpesanibucucitangan

#pakaimasker

#jagajarak

#jagajarakhindarikerumunan

#cucitangan

#cucitangandengansabun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *