pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Salah Satu Pemilik Cafe di Palembang tidak Mengindahkan Prokes Perwali, Akhirnya Terkena Denda

71
×

Salah Satu Pemilik Cafe di Palembang tidak Mengindahkan Prokes Perwali, Akhirnya Terkena Denda

Sebarkan artikel ini
IMG-20210617-WA0148
pemkab muba

Palembang l Salah satu pemilik Cafe di Kota Palembang yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Timur I Palembang akhirnya terkena denda, lantaran tidak mengindahkan Prokes Peraturan Wali Kota Palembang.

Dimana dalam pelaksanaan Kegiataan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebelumnya Cafe tersebut telah sering dilakukan Himbauan oleh Patroli Gabungan KRYD Polrestabes Palembang, dimana dalam himbauan tersebut bahwa ada batas waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib sesuai dengan surat  ederan PERWALI NO 14/SE/PP/2021 Tanggal 26 April 2021 tentang terkait pembatasan jam operasional MALL, Restoran dan Cafe dimana himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik dan pengelola Cafe tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK. SH melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH mengatakan, bahwa saat ini dirinya menghadiri Sidang Tipiring terlapor tersebut, terlapor merupakan pemilik salah satu Cafe yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Salah Satu Pemilik Cafe di Palembang tidak Mengindahkan Prokes Perwali, Akhirnya Terkena Denda

” Hari ini saya menghadiri Sidang Tipiring, yang dimana terlapor merupakan pemilik salah satu Cafe yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur l Palembang, dengan Pelanggaran Pasal 8 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 1 Peraturan wali kota Palembang No.27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan baru menuju Masyarakat Produktif dan aman pada situasi Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Kota Palembang dengan Putusan,” ujarnya.

Salah Satu Pemilik Cafe di Palembang tidak Mengindahkan Prokes Perwali, Akhirnya Terkena Denda

Masih kata, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH dimana dirinya mengungkapkan, saat ini juga dirinya menangani kasus perkembangan perkara Protokol Kesehatan yang ditangani oleh Sat Reskrim unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang yang terjadi Pada Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 22.00 Wib di Cafe yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

” Dimana kita ketahui bahwa terlapor DH (Pemilik Cafe No Limit) (36 ) warga Jalan Basuki Rahmat Lorong Balaiyuda Kelurahan Aryo Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang dan MF (Pengelolah) (26) warga Jalan Kerta Raharja No 70 RT 002 RW 001 Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang Palembang telah dilakukan Sidang Tipiring, Kamis (17/06/2021), dan pada akhirnya hasil dari putusan sidang terlapor DH membayar uang denda sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan 7 (tujuh) hari serta terlapor MF membayar uang denda sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan 7 (tujuh) hari,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH kepada beritamusi.co.id, Kamis (17/06/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *