Palembang – Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Palembang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palembang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palembang Jumat (27/3/2026).
Dalam sambutannya, Ratu Dewa menyampaikan LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ratu Dewa menjabarkan secara rinci posisi keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Tercatat, Pendapatan Daerah Kota Palembang berhasil terealisasi sebesar Rp 4,87 Triliun atau mencapai 92,29 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5,28 Triliun.
“Dari sisi belanja, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan anggaran sebesar Rp 4,87 Triliun (91,16 Persen) yang diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib (mandatory spending),” ujarnya.
Kemudian untuk Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan sektor pelayanan publik sesuai skala prioritas daerah.
Dewa juga menekankan LKPJ ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta penjabaran RPJMD 2025-2029. Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Palembang atas sinergi yang terjalin selama ini.
“LKPJ ini adalah wujud pertanggungjawaban dalam membangun Kota Palembang secara berkelanjutan. Kami menyadari masih terdapat kekurangan, untuk itu saran dan masukan dari Dewan yang terhormat sangat kami harapkan sebagai pijakan perbaikan pelayanan publik di masa mendatang,” pungkasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan naskah laporan LKPJ secara simbolis kepada pimpinan rapat, yang kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi di DPRD Kota Palembang.













