Hukum & Kriminal

PT GPU: Klaim PT SKB Tentang Pengrusakan Lahan Hoaks dan Fitnah

405
Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH

PALEMBANG – PT Gorby Putra Utama (GPU) merespons sejumlah pernyataan dari pihak PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), terkait pengrusakan lahan.

Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH didampingi Gabriele H Fuady, SH, dan Ade Satriansyah, SH menyatakan, bahwa apa yang muncul dalam pemberitaan di sejumlah media itu hoaks dan fitnah keji yang memprovokasi.

“Kami (PT GPU) meminta kepada pihak pemerintah daerah (pemda) dan Polri untuk menindak tegas PT SKB yang tidak memiliki perizinan kebun dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara),” ujar dia, Kamis (14/9/2023).

Sofhuan mengatakan, bahwa hal ini diduga adanya keinginan atau upaya dari pemillik PT SKB untuk menguasai batubara PT GPU yang telah memiliki izin IUP OP sejak 2009 dan memiliki Clear and Clear sejak 2009 serta sudah beroperasi kegiatan tambang secara aktif.

“Masyarakat Sumsel haruslah bisa menilai sendiri, mengapa bisa izin kebun di Kabupaten Muba tapi melakukan kegiatan Perkebunan Sawit di Kabupaten Muratara,” kata dia.

Fakta-fakta yang sebenarnya, ungkap Sofhuan, PT GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/KPTS/Distamben/2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

Kemudian, ada persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan Batubara Republik Indonesia terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T-1856.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.

“Selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Artinya, aktifitas pertambangan klien kami memiliki perizinan yang konstitusional, berada di lokasi yang sah dan benar di Kabupaten Muratara,” ungkap dia.

Selanjutnya dengan terbit Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang PEMBATALAN Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 0016/MUBA Atas Nama PT Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang Seluas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Muba, Sumsel karena cacat Administrasi dan telah dicabut BPN, untuk selajutnya status tanah dikembalikan ke Negara.

“Adanya pemberitaan dari PT SKB bahwa ada Pengrusakan Kebun Sawit milik PT SKB adalah klaim sepihak semata dan mengada-ada. Cenderung mendramatisir dan rekayasa. Justru kami mempertanyakan apakah pihak PT SKB memiliki perizinan di wilayah Kabupaten Muratara” jelas dia.

“Berdasarkan fakta yang terjadi sebaliknya, justru PT GPU menjadi korban karena ada jalan milik PT GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit. Bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU,” jelas dia.

Sementara, advokat Gabriele Fuadi menerangkan, kegiatan penambangan di areal Pit Rajawali telah lama dilakukan dari tahun 2013, 2014 dan 2015.

Dari dahulu, sambung dia, juga mendapat gangguan dari PT SKB dengan cara merusak dan menanam sawwit secara paksa di rel kurang lebih 1.300 ha lahan yang sudah dibebaskan di areal Kabupaten Muratara dan lokasi IUP kPT GPU di Kabupaten Muratara dan bukan di Kabupaten Muba, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, tentang batas daerah antara Muba dan Muratara.

“Kami tegaskan sekali lagi, wilayah klien kami PT GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” terang Gabriele, yang juga Tokoh Masyarakat Muratara itu.

Gabriele menuturkan, penjelasan tentang peristiwa yang sebenarnya dimulai pada 4 September 2023, saat PT GPU melakukan pembersihan untuk membuat akses jalan hauling di areal Pit 1 Blok Rajawali di Lokasi IUP-OP PT GPU.

Ketika itu, PT SKB sengaja menghalang-halangi aktifitas pekerjaan pertambangan dengan cara melakukan penanaman pohon sawit di areal Pit Rajawali lokasi IUP-OP PT GPU.

Upaya penolakan dari pihak PT SKB adalah dengan cara menahan alat berat PT GPU yang sedang membersihkan lokasi IUP-OP PT GPU, diduga dilakukan oleh Karyawan PT SKB atas suruhan PT SKB, dengan tujuan untuk menguasai areal, serta menghambat aktifitas di wilayah operasi PT GPU.

“Sangatlah jelas bahwa PT SKB diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan Mineral dan Batubara dan tindak pidana umum lainnya,” tutur dia.

Bukti lain, kata Gabriele, ada beberapa warga Desa Beringin Makmur yang lahan/tanah milik mereka di Desa Beringin Makmur II dan masuk ke areal Pit 1 Blok Rajawali wilayah IUP-OP PT GPU.

Warga tersebut mengajukan permohonan pembebasan ganti rugi kepada PT GPU, tetapi fakta di lapangan sebagian tanah warga tersebut telah di serobot, dirusak dan ditanami pohon sawit oleh PT SKB tanpa adanya ganti rugi atau pembebasan dari pihak PT SKB.

“Artinya, pihak PT SKB telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mempunyai hati Nurani serta tidak mempunyai belas kasihan terhadap warga Masyarakat yang tanahnya diambil secara paksa oleh PT SKB,” kata dia.

Gabriele melanjutkan, dampak adanya kegiatan ilegal PT SKB ini, mengakibatkan aktifitas pekerjaan dan operasional PT GPU terganggu dan menjadi berpengaruhnya terhadap implementasi RKAB IUP OP Tahun 2023 PT GPU. Secara otomatis berpengaruh pada setoran pajak ke kas daerah Kabupaten Muratara dan mengurangi PAD Kabupaten Muratara.

“Perlu kami sampaikan, PT GPU secara ihtikad baik dan telah berusaha secara baik-baik dengan menyampaikan surat kepada pihak PT SKB, namun tidak diacuhkan sama sekali,” kata dia.

Malahan, sebaliknya direspon dengan penolakan dan penghadangan dan/atau dihalang-halangi diduga dilakukan oleh inisial JK (Manager Humas Kebun), AF (Manager Keamanan), A (Pengawas Alat), S (Surveyor) dan A (Security), yang diduga kuat disuruh atau diperintahkan oleh Pihak PT SKB, agara aktifitas pekerjaan pembersihan lokasi IUP-OP PT GPU menjadi terhenti.

“Kami sampaikan bahwa PT SKB jangan memutarbalikan fakta yang terjadi di lapangan. Nyatanya PT SKB Lah yang selama ini melakukan kegiatan mendudukii lahan tanpa adanya legalitas yang diterbitkan oleh Kabupaten Muratara,” tandas dia.

(ari)

Exit mobile version