Palembang

Setelah 12 Tahun, Tarif Air Bersih Tirta Musi Baru Mulai Naik

369
Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani

Palembang – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Musi Palembang resmi menaikkan tarif dasar air bersih.

Direktur Utama Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 303/KPTS/V/2023 tentang Tarif Air Minum.

“Perwalinya sudah ditandatangani wali kota. Kenaikannya terhitung mulai Oktober mendatang,” kata Andi, Kamis (14/9/2023).

Andi menjelaskan, selama lebih kurang 12 tahun Perumda Tirta Musi Palembang tidak pernah menaikan tarif.

Hal ini berbanding terbalik dengan biaya operasional yang terus meningkat dalam kurun waktu itu.

Juga kenaikan biaya kimia, biaya listrik, biaya perawatan. Termasuk akumulasi peningkatan inflasi dari tahun 2011- 2022 sebesar 48,24 persen atau rata rata 4, 04 persen per tahun.

Menjaga cash flow juga menjadi tolok ukur untuk kenaikan tarif baru agar perusahaan aman dan pelayanan terus meningkat.

“Kenaikan tarif ini juga kita pastikan paling rendah dari kota-kota lain,” terangnya.

Ia menambahkan, besaran kenaikan atau penyesuaian tarif dasar air bersih produksi, itu bervariasi, sesuai kelompok pelanggan.

Seperti range pemakaian air bersih kategori kelompok pelanggan sosial 12,5 persen, kelompok pelanggan rumah tangga 15 persen, kelompok niaga 17.5 persen.

“Secara rupiah harga rata rata tarif air sebelum penyesuaian adalah Rp 3.977 per kubik, jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp 574 per kubik atau kenaikan sebesar Rp 596 per kubik,” jelasnya.

Meski ada kenaikan tarif dasar air bersih, perubahan tarif tidak akan ada kenaikan pada pemasangan sambungan baru.

“Pemasangan instalasi baru untuk.pelanggan tidak ada kenaikan tetap normal.seperti biasa,” pungkasnya. (ari)

Exit mobile version