pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Produsen Senpira di Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

78
×

Produsen Senpira di Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
IMG-20210317-WA0017
pemkab muba pemkab muba

MUARA ENIM – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim Polda Sumsel berhasil ungkap dan amankan tersangka pemilik home industri pembuatan senjata api rakitan beromzet jutaan rupiah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel, Selasa (16/3/2021).

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar SIK didampingi  Wakapolres, Kompol Agung Adhitya Prananta SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Dwi Setya Ariani SIK SH MH menjelaskan, penangkapan tersangka pemilik home industri senpira tersebut merupakan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan informasi dari masyarakat.

Bahwa di desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli senjata api rakitan (Senpira) dan di desa tersebut memiliki salah satu home Industri pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh masyarakat.

Tersangka ini bernama Sabtudin alias Sabtu (46) bin Marhan berhasil kita amankan bersama beberapa barang bukti yaitu senjata api laras panjang rakitan, senjata api rakitan laras pendek, amunisi aktif dan berbagai peralatan peralatan untuk membuat senjata api rakitan lainya di rumahnya.

“Tersangka kita amankan di kediamannya bersama barang bukti tanpa ada perlawanan, yang mana tersangka ini merupakan seorang petani warga dusun II desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku,” jelas Kapolres Muara Enim

Di waktu yang sama, Kasat Reskrim Muara Enim AKP Dwi Setya Ariani SH SIK MH menambahkan, dari penangkapan tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu berupa 1 Pucuk senpira laras pendek mata 6 satu pucuk, senpira laras panjang satu pucuk, 4 butir amunisi 9 mm, 1 butir amunisi caliber 7.56 mm, 93 amunisi air Sofgun, 31 buah peluru penabur yang terbuat dari potongan besi dan kelahar, 335 buah gotri (peluru Sofgun), 214 buah selongsong peluru 9 mm, 13 buah potongan timah, 15 buah silinder air sofgun dan 1 toples serbuk misiu dan sejumlah alat perakit pembuatan senpira.

Pelaku ini sudah beroperasi untuk melaksanakan kegiatan industri ini sejak tahun 2014 hingga sekarang dan sudah menjual pucuk senjata api rakitan sekitar 50 dan 40 pucuk senpira yang sudah terjual

Dengan harga jual rata-rata oleh pelaku berkisar harga Rp 500 ribu sampai Rp 2.500 ribu perpucuk senpira, sedangkan amunisi dijual dengan harga Rp 25 ribu perbutir amunisi. “Pelaku kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu tersangka Sabtudin (46) menjelaskan dirinya melakukan pembuatan senpira tersebut berdasarkan otodidak, berdasarkan pesanan masyarakat yang rata rata merupakan berasal dari warga Pali dan Muara Enim.

“Saya buat senpira ini pak, berdasarkan pesanan, dan belajar secara otodidak, dan saya terpaksa melakukan kegiatan ini, karena himpitan ekonomi, karena saya ini pak seorang buruh tani dengan hasil yang tidak menentu, dan saya sangat menyesal sekali pak,” tukasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *