Beritamusi.co.id – Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan pembatasan arus lalu lintas di jembatan Air Siamang di KM 111+200 pada ruas N.045 Prabumulih – Beringin Dusun I Desa Suka Merindu kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Hal ini menindaklanjuti pasca terjadinya kebakaran pada 16 Januari 2023 lalu.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti mengatakan, bahwa pembatasan ini hanya untuk kendaraan bertonase besar.
Menurutnya, Pembatasan dimaksud adalah dengan menutup akses jalan lingkar cor Batu Kuning untuk dilewati kendaraan bermuatan dengan tonase tertentu.
Katanya, meski jembatan itu tak berada di wilayah kabupaten OKU, namun OKU merupakan gerbang perlintasan menuju ke jembatan yang terbakar itu.
“Pembatasan kendaraan untuk melintas ini menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan yang telah melakukan kajian terhadap kekuatan jembatan tersebut jika dilalui kendaraan bertonase besar,” ujar kasat Lantas.
Untuk itu, jelasnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menutup akses jalan cor Batu Kuning yang menjadi jalur menuju jembatan Air Siamang untuk kendaraan bermuatan berat.
“Untuk kendaraan bermuatan di atas 15 ton tidak kita perbolehkan melintas di jalan cor Batu Kuning menuju Prabumulih. Namun untuk pelaksanaannya kita masih berkoordinasi kepada pimpinan (Kapolres OKU). Selain itu kita juga akan mengundang kepada pemilik perusahaan yang memiliki kendaraan besar untuk duduk bersama guna mensosialisasikan hal ini,” Jelasnya.
Lebih rinci dikatakan Kasat lantas, nantinya arus kendaraan bertonase di atas 15 ton akan dialihkan melewati jalan lintas Sumatera menuju kecamatan Ulu Ogan hingga ke Muara Enim.
“Untuk arus kendaraan besar kira alihkan ke ara muara Enim,” Pungkasnya.(HARISON)