pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Polres OKU Berhasil Amankan 3 Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

182
×

Polres OKU Berhasil Amankan 3 Pelaku Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG-20220523-WA0016
pemkab muba pemkab muba

OKU – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar press rilis kasus menyetubuhi korban (Rudapaksa) di bawah umur dengan tersangka DB (18), AM (26), TA (18), DR (DPO) serta FM (DPO), Senin (23/5/2022).

Dikatakan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, laporan kasus tersebut diterima pada 5 Mei 2022. Sedangkan peristiwa tersebut terjadi pada 24 hingga 25 April 2022.

AKBP Danu menjelaskan, kejadian bermula pada 24 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka DB dan DR (DPO) menjemput korban SU di seputaran Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Lalu keduanya membawa korban ke salah satu kontrakan di Kelurahan Air Gading.

“Di kontrakkan ini, DR dan DB menyetubuhi korban secara bergantian,” jelasnya.

Lalu, lanjut AKBP Danu, keesokan harinya (24/4), sekitar pukul 22.00 WIB kembali DR dan DB menjemput korban. Kali ini korban dibawa menuju jembatan Ogan II.

Di sana ternyata telah menunggu 3 orang tersangka lain yakni AM, TA serta FM (DPO).

“Pada pertemuan itu, tersangka AM mengajak korban dan temannya ke sebuah losmen di kawasan Pasar Atas. Di sana korban disetubuhi oleh AM, DB dan DR secara bergantian. Sementara Taufik dan FM hanya mencabuli saja,” lanjutnya.

Tak hanya di losmen, korban juga disetubuhi di sebuah kost di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Di kos itu, korban disetubuhi secara bergantian oleh tersangka Diska dan DR.

“Tersangka Taufik, dan FM hanya melihat saja,” ucap AKBP Danu.

Dikonfirmasi terkait hubungan korban dan para tersangka, AKBP Danu membenarkan bahwa di antara ke 5 pelaku, ada salah satu tersangka yang memiliki hubungan spesial dengan korban.

“Memang ada hubungan berpacaran antara tersangka DR (DPO) dan korban. Dan bahkan ada iming-iming sejumlah uang yang dijanjikan oleh tersangka Ario kepada Korban. Namun hingga kasus ini terungkap uang tersebut tak diberikan,” pungkas Kapolres.

Atas kasus ini para tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, DB saat dibincangi awak media mengaku telah 3 kali menyetubuhi korban. DB mengakui perbuatannya dilakukan di tiga tempat berbeda.

“Yang di Air Gading saya ikut melakukan, di losmen juga, bahkan di kos Sukajadi juga ikut melakukan,” ucap Diska.

Sementara Ario, mengaku hanya menyetubuhi korban saat berada di losmen dan di kos Sukajadi saja.

“Kalau saya cuma 2 kali melakukannya. Namun saya tak ada menjanjikan uang Rp 1 juta. Saya hanya mengatakan akan memberi uang, namun korban tidak mau, dia hanya minta dibelikan paket data dan cemilan,” pungkasnya. (Harison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *