Lahat, – Kejadian adanya penangkapan bandar narkoba, hingga menewaskan satu anggota Polres Lahat ketika penggerebekan di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu, rupanya tak membuat pelaku narkoba di wilayah tersebut jadi ketakutan.
Buktinya, tiga warga Kecamatan Tanjung Sakti, kembali dibekuk Porsonil Satres Narkoba Polres Lahat, bersama barang bukti narkoba, 3 kg ganja kering yang dibungkus jadi tiga paket dan enam paket sabu dengan total 51,76 gram.
Tiga warga Tanjung Sakti yang kini berstatus tersangka tersebut ialah, Fibi Wiroka, warga Desa Kepala Siring, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu. Candra, warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi. Dindin Istiawan, warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
Penangkapan ini jadi heboh, ketika polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver bergagang hitam, dengan empat butir amunisi kaliber 9. Serta ditemukannya 23 batang ganja yang sengaja ditanam oleh salah satu tersangka.
Tertangkapnya ketiga tersangka tersebut bermula ketika Satres Narkoba Polres Lahat dapati laporan masyarakat, yang resah maraknya peredaran narkoba. Sabtu, (25/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, personil Satresnarkoba diback up personil polsek Tanjung Sakti bergerak ke kediaman tersangka Candra untuk lakukan penangkapan.
Setiba di lokasi, rupanya ketiga tersangka tengah santai duduk di ruang tamu lantai dua kediaman Candra. Ketiga tersangka akhirnya tak bisa lagi mengelak dan berupaya kabur, polisi sudah mengepung kediaman Candra. Polisi pun lakukan penggeledahan. Enam paket sabu, satu pucuk senpi beserta empat amunisi, ditemukan polisi di dalam tas selempang milik tersangka Fibi Wiroka. Sedangkan di lantai rumah Candra, polisi juga menemukan satu peket ganja seberat 4,46 gram.
Polisi rupanya belum puas dengan Hasim buruannya. Mobil cary warna hitam dengan Nopol BG 8244 WA milik Fibi juga digeledah. Alhasil polisi menemukan satu buah karung berisikan tiga paket ganja dan batang ganja kering.
“Ketiga tersangka mengaku, barang haram itu mereka edarkan di sekitar wilayah Tanjung Sakti. Mereka dijerat Pasal 111, 112, dan 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui Paur Humas, Aiptu Lispono, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku narkoba jenis sabu dan ganja itu didapat dari kawasan Kabupaten Empat Lawang. Namun bibit ganja sempat ditanam tersangka di sebuah kebun. Alhasil, polisi kembali lakukan pengembangan. Polisi pun menemukan 23 batang tanaman ganja, dengan berat bruto 730 gram, ditanaman di area kebun kopi di Talang Tebat, Desa Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu.
“Tanaman ganja itu milik tersangka Fibi Wiroka, dikelola oleh Wandra Jaya (42) warga Desa Sindang Panjang. Wandra mengaku menanam ganja atas permintaan Fibi. Bibit ganja diberikan langsung oleh Fibi untuk disemai di kebun kopi miliknya,” jelas Lispono.
Sementara, terkait kepemilikan senpi oleh tersangka Fibi, polisi mengaku masih lakukan pendalaman oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat.
“Untuk senpi, perkaranya tengah dilakukan pendalaman oleh Unit Pidum kita,” ujarnya. Sfr














