pemkab muba pemkab muba
Lahat

Dampingi Warga Bongkar Cafe Remang-Remang, DPRD Apresiasi Langkah Berani Wabup Lahat

60
×

Dampingi Warga Bongkar Cafe Remang-Remang, DPRD Apresiasi Langkah Berani Wabup Lahat

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Lahat – Langkah wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih yang mendukung upaya pembongkaran paksa cafe remang-remang yang dilakukan puluhan warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu, mendapatkan apresiasi dari sejumlah anggota DPRD Lahat.

Disela akhir penutupan sidang paripurna ke 3, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Nopran Marjani mengapresiasi langkah Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih yang berani membasmi kedzaliman, dengan mendampingi warga lakukan pembongkaran cafe remang-remang. Terlebih lagi keberadaan cafe tersebut, sudah dua kali menghilangkan nyawa warga Lahat.

“Fraksi Gerindra sangat apresiasi dengan langkah berani Wabup Lahat. Selain cafe remang-remang, saya juga meminta, kedepan lebih ditertibkan lagi soal keberatan orgen tunggal,” kata Nopran Marjani, Rabu (29/10/2025).

Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Lion Paisal, anggota DPRD Lahat dari Partai Hanura. Ia mengusulkan upaya pemberantasan cafe remang-remang tersebut juga menyasar ke wilayah di kecamatan. Seperti di wilayah Kikim Area yang merupakan basis dirinya.

“Langkah ini juga harus diterapkan di kecamatan-kecamatan. Seperti di Kikim Area, sudah menjamur sekali cafe remang-remang disana,” ucapnya.

Sementara, Wabup Lahat, Widia Ningsih mengungkapkan, pembongkaran beberapa waktu lalu, murni dilakukan masyarakat, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan para pemilik cafe. Dimana, jika dalam dua pekan cafe tidak dibongkar, warga akan bertindak lakukan pembongkaran sendiri.

“Jadi yg membongkar itu masyarakat, pemerintah daerah mengawasi supaya tidak terjadi hal tak diinginkan, dan tetap berjalan tertib,” ungkap Widia Ningsih.

Widia mengakui, aksi pembongkaran yang dilakukan warga tersebut karena lemahnya Perda nomor 1 tahun 2010 yang dimilik Pemkab Lahat. Karena itu, saat ini Perda tersebut tengah direvisi dan telah masuk dalam pembahasan Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Lahat. Dimana dalam Raperda tersebut, berisi sanksi yang dipertegas.

“Revisinya akan segera diusulkan kembali ke DPRD Lahat, lalu tinggal tunggu pengesahan. Setelah itu, Pemkab Lahat melalui Satpol PP bisa langsung action lakukan pembongkaran. Jadi saya ingatkan kepada pemilik cafe, sebelum kita bongkar, bongkar lah sekarang. Agar tidak ada lagi warga yang merasa resah,” sampai Wabup Lahat. Sfr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *