pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Perusahan Sawit PT. HBA Diduga Masuk Hutan Lindung

189
×

Perusahan Sawit PT. HBA Diduga Masuk Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Diduga Perusahan sawit PT. HBA jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung terus beroperasi
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Diduga Perusahan sawit PT. HBA jalan Kuburan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung terus beroperasi meskipun kuat dugaan perkebunan berada dan merambah Hutan Lindung (HL) Hebatnya lagi, perusahan yang jelas melanggar itu kini tidak tersentuh hukum bahkan terang-terang beroperasi.

Padahal jelas, Hutan Lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Mengingat hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak tergantikan, dan kebun sawit telah mendapatkan ruang tumbuhnya sendiri, maka saat ini belum menjadi pilihan untuk memasukkan sawit sebagai jenis tanaman hutan ataupun untuk kegiatan rehabilitasi.

Kementerian kehutanan hanya membolehkan penanaman pohon kelapa sawit di areal hutan produksi konversi (HPK) dalam kerangka investasi kehutanan.

Dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Penanggungjawab perusahan Irwandi alias Iing saat ditemui dikediamnya, membenarkan PT. HBA berada dikawasan HL.

Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran HL yang merambah daerah perkebunannya. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kepemilikan SKT pada tahun 2006.

Sedangkan kawasan tersebut tiba-tiba berubah menjadi HL pada tahun 2012.

“Dulunya tidak masuk HL. Coba kalian buka fatwa tahun 2006. Jika ingin lebih jelas ada di bagian tata ruang. Jadi kami bukan menjarah HL,” Katanya, Kamis (23/02/23).

Pantauan awak media melalui aplikasi kehutanan, bukan hanya perkebunannya, kantor PT. HBA kuat dugaan juga masuk dalam kawanasan HL.

Namun meski masuk kawasan HL, PT. HBA terus aktip dan produksi. Meskipun saat ini dalam proses pengurusan IUP.

Sayangnya saat awak media melakukan kunjungan tidak terlihat papan nama perusahan dilokasi perkantoran PT. HBA.

Bahkan ia mengatakan, bahwa PT. HBA memiliki dua perusahaan. Yang mana salah satunya masuk kearah Desa Sungai Samak dan dusun Teluk Dalam.

Menurut keterangan Satpam papan nama tersebut sebelumnya sempat terpasang namun rusak diterpa angin. Berbeda dengan Iing ia mengatakan papan nama sempat dipasang namun dirusak dan dibuang orang.

Disinggung berapa luas perkebunan yang dimiliki PT. HBA, dirinya tak dapat memberi jawaban dikarenakan perintah atasan.

Bahkan dia menyebutkan perusahaan tak pernah menanam perkebunan sawit, namun membeli perkebunan yang sudah siap.

“Kami tidak menanam tapi beli perkebunan yang sudah jadi. Sedangkan berapa luas perkebunan, saya tidak berani jawab karena perintah bos jangan sembarangan bicara,” Jelasnya.

Lanjut Ling, saat ini dirinya dan perusahan PT. HBA sedang berupaya melakukan pembebasan lahan tersebut. Sesuai dengan undang-undang cipta kerja.

“Kami sudah mengurus dan mengupayakan pembebasan lahan ini hingga tingkat Kementerian,” Jelasnya.

Ling juga katakan, beberapa hari yang lalu pihak kehutanan sempat bertandang ke PT. HBA dan mengetahui hal tersebut.

“Baru kemarin rombongan pak Bambang kelokasi,” Jelasnya.

Sempat ditertibkan oleh Polda Babel bahkan salah satu poin SP3 mengatakan PT. HBA distop atau belum boleh aktif beroperasi.
Bahkan diduga PT. HBA kini melakukan penanaman pohon baru.

“Untuk penanaman baru itu diluar kawasan. Kalian boleh cek kelokasi. Perkebunan sawit yang baru tersebut bukan atas nama perusahaan tapi pribadi,” jelasnya.(Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *