pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Perguruan Tinggi Dukung Ajakan Pemprov Sumsel Ringankan Beban Kuliah

31
×

Perguruan Tinggi Dukung Ajakan Pemprov Sumsel Ringankan Beban Kuliah

Sebarkan artikel ini
IMG-20200604-WA0044
pemkab muba

PALEMBANG | Langkah pemerintah provinsi Sumsel untuk terus menjaga keberlangsungan pendidikan para mahasiswa perguruan tinggi dan universitas di Sumsel agar tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19 diapresiasi berbagai pihak. 

Bahkan, ajakan agar perguruan tinggi dan universitas untuk turut membantu keringanan biaya pendidikan mahasiswa disambut positif perguruan tinggi dan universitas tersebut.

“Kita menginginkan pendidikan mahasiswa yang saat ini berlangsung tetap berjalan meskipun di tengah wabah ini. Ini sebagai rasa prihatin pemerintah. Sebab itulah, Pemprov Sumsel mengajak lembaga pendidikan bisa berpartisipasi dengan meringankan biaya pendidikan mahasiswa tersebut di tengah wabah ini,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Wakil Gubernur H Mawardi Yahya, saat Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat Permohonan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di ruang rapat Gubernur Sumsel, Kamis (4/6).

Terlebih saat pandemi ini, banyak masyarakat khususnya orang tua atau wali mahasiswa yang terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan sehingga menurunkan perekonomian.

“Mereka juga terdampak Covid-19 ini. Penghasilan orang tua atau wali mereka menurun akibat pandemi ini,” tuturnya.

Pemprov sendiri, lanjut Mawardi, juga tidak menutup mata atas kesulitan yang dialami mahasiswa saat ini. Dimana pemerintah juga memberikan bantuan kepada perguruan tinggi dan universitas untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswanya. Namun harus tetap ada langkah-langkah yang harus dilalui.

Dimana mahasiswa yang menerima bantuan keringanan biaya harus memenuhi sejumlah persyaratan umum seperti tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahasiswa program studi S1 dan DIII yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa serta dibuktikan dengan slip registrasi terbaru, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain, tidak pernah atau sedang dikenai sanksi berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan orang tua atau wali kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19.

Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali memiliki e-KTP, mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid seperti PHK atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan, mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya, diprioritaskan bagi mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak mendapatkan jaringan pengaman sosil (JPS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat, mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari pemerintah, swasta, LSM atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

“Tentunya bantuan harus melihat kategori kehidupan mahasiswa itu sendiri. Tidak mungkin juga mereka yang mendapatkan beasiswa diberikan bantuan tersebut. Artinya mereka yang dibantu memang tidak mampu akibat Covid-19 ini,” tegasnya.

Semantara itu, Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin Nawawi mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemprov Sumsel.

Dia menegaskan, pihaknya sepakat mendukung upaya Pemprov Sumsel tersebut. Hanya saja, bantuan tersebut harus berdasarkan data-data yang akurat.

“Kami sepakat mendukung namun harus dengan data yang memang baik agar tepat sasaran,” ujarnya.

Senada dengan itu, L2Dikti Sumsel Slamet Widodo menambahkan, saat ini tercatat ada sekitar 87.419 orang mahasiswa aktif di Sumsel. Untuk itulah, harus ada kriteria agar bantuan yang rencananya akan diberikan dapat sesuai sasaran.

“Setiap perguruan tinggi ada beragam jumlah mahasiswanya. Dari 2000 orang sampai 8000 orang. Namun ada juga yang dibawah 100 orang. Karena itu, data betul-betul harus akurat sehingga bantuan itu diberikan kepada yang memang berhak menerimanya. Termasuk juga mengatur kategorinya seperti apa,” pungkasnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *