pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Perda Pemakaian Aset Daerah Kota Palembang Akan Direvisi

67
×

Perda Pemakaian Aset Daerah Kota Palembang Akan Direvisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

PALEMBANG I Komisi IV DPRD Palembang akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tetang pemakaian aset daerah, meski telah ada Perda namun kenyataannya ketika masyarakat akan mengunakan aset daerah untuk menggelar kegiatan rupiah yang digelontorkan cukup besar.

“Kalau seperti ini kan masyarakat bukan hanya membayar kepada satu instansi namun masyarakat harus mengeluarkan biaya lain juga, jangan sampai dana yang dikeluarkan tersebut dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab,”kata Anggota Komisi IV DPRD Palembang Antoni Yuzar Selasa (22/12/2015).

Berdasarkan laporan masyarakat yang akan mengunakan pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) untuk mengelar kegiatan hanya dikenakan Rp 3 juta, namun ketika akan melakukan kegiatan justru masyarakat harus mengeluarkan dana yang lain seperti jasa keamanan, kebersihan, lampu dan sebagainya.

“Jangan sampai hal seperti terulang terus, maka kami akan melakukan revisi terhadap Perda ini, sehrausnya dalam mengunakan Aset daerah masyaraat hanya membayar disatu instansi bukan dibanyak instansi,”kata politisi PKB ini.

Terpisah, Sekretaris Dinas DKK, Mahbuk mengklaim bahwa pihaknya selama ini tidak pernah melakukan pungutan liar dalam membersihkan BKB terhadap masyarakat yang mengunakan BKB, dengan itu pasca kegiatan BKB tetap terjaga kebersihannya.

“Karena BKB salah satu icon kota palembang maka kebersihanya harus tetap terjaga, kami tidak ada iuran untuk retribusi namun pegawai hanya menerima sukarela dari masyarakat, tidak ada penetapan tarif,”jelas Mahbuk

Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Sarana Objek Wisata Disbudpar Agusti kepada Radar Palembang mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tetang pemakaian aset daerah hanya dikenakan tarif rp 3 juta untuk 1 hari, biaya sewa tersebut diserahkan langsung kepad kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau dikita hanya dikenakan Rp 3 juta, namun biaya sewa tersebut belum termasuk untuk kebersihan, keamanan, lampu dan sebagainya,”kata Agusti, senin (21/12)

Agusti tidak dapat menyebutkan berapa biaya yang mesti dikeluarkan masyarakat, karena masyarakat harus mengeluarkan kepada Dinas lain, ia kira harga yang dikenakan tidak akan memberatkan masyarakat, karena pelataran BKB cukup besar untuk mengelar kegiatan. Dan sebelum mengunakan BKB masyarakat harus melakukan konfirmasi langsung kepada pihaknya.

“Masyarakat harus melakukan booking terlebih dahulu, karena yang mengajukan untuk mengunakan BKB cukup banyak,”ujar Agusti. (Supardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *