MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muara Enim menerima paparan dari developer Tanjung Enim Green Land, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Kamis (2/7/2020).
Terkait kedatangan Developer ini, DPMPTSP Kabupaten Muara Enim melalui Sekretaris Dinasnya, Haryadi Mulya Warman, mengatakan atas nama Pemkab Muara Enim pihaknya menyambut baik adanya investor di Kabupaten Muara Enim yang hendak membangun Kabupaten Muara Enim dalam bidang pengembangan kawasan perumahan ini.
Namun demikian, untuk suksesnya pembangunan kawasan Tanjung Enim Green Land itu harus melewati sejumlah tahapan kajian yang melibatkan tim khusus Pemkab Muara Enim yang diketuai Dinas PMPTSP dan beranggotakan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Sat Pol PP.
Haryadi menjelaskan, penerbitan izin ini akan dikeluarkan setelah tidak ada masalah dalam beberapa hal diantaranya kepemilikan tanah atau sertifikat, penanganan limbah, dan kewajiban pembangunan fasilitas sosial.
Sementara itu, Direktur Utama PT Triyasa Ageng Artha (TAA), Andika Dian Pramana mengatakan, pada perumahan Tanjung Enim Green Land terdapat infrastruktur penunjang seperti jalan komplek cor beton, drainase, pos security, taman bermain, mushola, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan tembok keliling komplek perumahan. (Rahmad)