Berita Daerah

Pemkab Lahat Segel Panti Pijat Berkat Sehat

52
IMG-20210819-WA0016

LAHAT – lokasi Panti Pijat Tradisional Berkat Sehat yang berada di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang dikelola Siska. Lokasi pijat ditutup Pemkab Lahat, lantaran tidak memiliki izin dan menyalahgunakan lantaran lokasi pijat juga dijadikan tempat karaoke.

Pantauan di lapangan, Siska hanya tampak pasrah saat petugas gabungan dari POL PP Pemkab Lahat, Kodim 0405 Lahat dan Polres Lahat memasang Police line sebagai pertanda jika panti pijat ditutup. Ia juga tampak tak bergeming dan hanya tertunduk saat anggota POL PP membacakan keterangan kenapa panti pijat yang dikelolanya ditutup.

Perempuan berparas cantik berambut panjang ini juga hanya mengikuti saat memintanya bertanda tangan di berita acara penutupan lokasi pijat. Sayangnya, Siska enggan saat akan diwawancara awak media terkait penutupan panti pijatnya.

Sementara itu, penutuan panti pijat tersebut selain tidak memiliki izin juga dijadikan lokasi karaoke. Warga setempat sudah cukup resah. Namun, beberapa kali diingatkan pengelola tetap membandel membuka layanana pijat dan karaoke. “Surat pemberitahuan sudah tiga kali kita layangkan dan seandainya hari ini tidak ditutup petugas POL PP Pemerintah Desa sebenarnya sudah berencana melakukan penutupan, “sampai Kades Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Asiswanto di wawancara di lokasi.

Sementara, Kepala Dinas Kasat POL PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin, AP MM menegaskan penutupan dilakukan lantaran lokasi pijat telah melanggar Perda Kabupaten Lahat tentang ketentraman, ketertiban, keindahan, kebersihan dan kenyamanan. Selain tidak berizin, lokasi panti pijat juga disalahgunakan menjadi tempat karaoke hingga setiap malam sebelum dilakukakan penutupan warga selalu ramai berdatangan padahal saat ini masa pandemi covid 19 yang melarang terjadinya kerumunan.

“Kepada Siska selaku pengelola anda sudah beberapakali di ingatkan bahkan dipanggil. Tapi tetap mamaksa tuk buka. Kalau mau buka layanan pijat silakan namun harus mengikuti presedur yang berlaku hingga tidak menyalahi,” tegasnya.

Dilanjutkanya, ia meminta sebelum ada izin maka layanan pijat tidak boleh dibuka dan bila masih membandal maka akan diproses secara hukum. Sebelumnya, Ratusan pengunjung Panti Pijat Berkat Sehat berhamburan dan berupaya menghindar dari kejaran aparat Kepolisian dan Sat POL PP Pemkab Lahat.

Selain antisipasi dalam rangka mencegah kerumunan, Panti Pijat yang berada di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabuaten Lahat ini tak berizin lantaran lokasi panti pijat tersebut kini berubah menjadi tempat karaoke.

“Awalnya dilaksanakan patroli gabungan Polisi dan POL PP. Saat di Desa Kota Raya, Selasa (17/8/2021) sekira pukul 00.45 wib tim gabungan melihat lokasi Panti Pijat Berkat Sehat ramai dengan masyarakat yang berkerumun, tanpa menjaga jarak, tidak memakai masker berada di tempat tersebut, diperkirakan kurang lebih 50 sepeda motor dan masyarakat sekitar 100 orang lebih,”Sampai Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kepala Dinas POL PP Pemkab Lahat, Fauzan Khoiri Denin, AP MM melalui Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, Rabu (18/8/2021).

Tim pyn kemudian berhenti di depan Panti Pijat tersebut dan seketika masyarakat berusaha melarikan diri dan berhamburan dari dalam Panti Pijat tersebut dan saat tim masuk kedalam panti pijat ternyata panti pijat tersebut sudah berubah menjadi tempat Karaoke. Untuk mengantisipasi situasi yang kurang kondusif, akhirnya Patroli meminta masyarakat membubarkan diri dan hanya mengambil gambar serta mengamankan pemilik dan seorang karyawan tempat karaoke tersebut.

“Telah dipasang Police Line di tempat hiburan karaoke, Panti Pijat Berkat Sehat tersebut. Dan ebagai tindakan hukum dilapangan, Patroli mengamankan minuman keras merek angker bir tujuh botol, vodka putih sembilan, vodka campur tiga botol dan puluhan botol,” sampainya. (Srf)

Exit mobile version