PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (Diskominfosantik) menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema ‘Sosialisasi Implementasi Undang – Undang KIP dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK)’, bertempat di Ruang Rapat Setda Kecamatan Talang Ubi, Kamis (23/11/2023).
Sosialisasi PPID ini dihadiri Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo MM diwakilkan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Rizal Pahlevi AP M.Si.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Amirullah S.STP M.Si selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumsel dan Joemarthine Chandra SH MH C.Med dari Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel.
Plt Asisten II Rizal Pahlevi menyampaikan, dengan adanya penyelenggaraan kegiatan ini merupakan momentum untuk menyatukan langkah serta meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik dimasing-masing unit kerja, sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang KIP dapat diselenggarakan dengan baik.
Ia berharap agar segera ditindaklanjuti PPID di desa wilayah Kabupaten PALI supaya terhubung secara keterbukaan informasi publik.
Plt. Kepala Dinas Diskominfosantik PALI diwakili oleh Meirilina SST selaku Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (KIP) menguraikan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta penerapan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon informasi dengan cepat dan tepat waktu. Dan mempermudah dalam mencari informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat PALI,” pungkas dia. (*)