Dalam upaya menanggapi keluhan yang muncul mengenai kelebihan pembayaran retribusi KIR Kendaraan yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda), Muhammad Sofari, Kepala UPTD PKB Dishub OKI, memberikan saran kepada para pemilik kendaraan yang wajib membayar retribusi untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Ia menyarankan agar mereka segera mendaftar ke loket yang ditetapkan.
Muhammad Sofari menyampaikan hal tersebut kepada para wartawan di ruang kerjanya pada hari Selasa, 18 Juli 2023, siang. Ia menambahkan bahwa para pemilik kendaraan yang wajib membayar retribusi dapat melihat informasi mengenai biaya retribusi yang tertera pada saat pendaftaran di loket, sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang dimiliki.
“Kami sangat mengharapkan agar para pemilik kendaraan yang wajib membayar retribusi datang langsung ke loket yang telah ditentukan, dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga. Pembayaran yang sah harus dilakukan di loket menggunakan BSB Cash,” jelasnya dengan tegas.
Dengan melakukan pembayaran yang sah di loket tersebut, para pemilik kendaraan akan mendapatkan struk pembayaran yang sah pula, sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam Perda.
Ketika ditanya mengenai hasil audit dari BPK yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pada tahun 2022, Muhammad Sofari menjelaskan bahwa itulah yang diharapkan dari masyarakat, yaitu untuk tidak melakukan transaksi di luar loket. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin mengurus perpanjangan Kir kendaraan, diharapkan datang langsung ke loket yang telah ditentukan, sambil membawa kendaraan untuk diuji.
“Jangan ragu untuk langsung mendaftar ke loket. Di sana, semua rincian mengenai wajib retribusi sesuai dengan Perda dan jenis kendaraan telah tertera dengan jelas,” tegas Muhammad Sofari.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021 telah menetapkan aturan-aturan berikut ini:
Uji Baru / Uji Pertama Biaya registrasi uji pengetokan nomor kontrol pada casis kendaraan sebesar Rp. 50.000,-
Biaya teknis sudah termasuk bukti lulus uji elektronik
a. JBB sampai dengan 3000 Kg sebesar Rp. 75.000,- b. JBB 3001 Kg sampai dengan 6000 Kg sebesar Rp. 85.000,- c. JBB 6001 Kg sampai dengan 9000 Kg sebesar Rp. 95.000,- d. JBB 9001 Kg sampai dengan 14000 Kg sebesar Rp. 105.000,- e. JBB lebih dari 14000 Kg sebesar Rp. 115.000,-
Uji Berkala Biaya teknis sudah termasuk bukti lulus uji elektronik a. JBB sampai dengan 3000 Kg sebesar Rp. 75.000,- b. JBB 3001 Kg sampai dengan 6000 Kg sebesar Rp. 85.000,- c. JBB 6001 Kg sampai dengan 9000 Kg sebesar Rp. 95.000,- d. JBB 9001 Kg sampai dengan 14000 Kg sebesar Rp. 105.000,- e. JBB 2: lebih dari 14000 Kg sebesar Rp. 115.000,-
Selain itu, untuk Numpang Uji Masuk, dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala. Sedangkan untuk Numpang Uji Keluar, biaya uji berkala disesuaikan dengan rekomendasi JBB-nya. Untuk Uji Emisi Kendaraan Non KBWUj, dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-.