pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Pemdes Temuan Jaya Hadirkan Program Perumahan Untuk Masyarakat Prasejahtera

119
×

Pemdes Temuan Jaya Hadirkan Program Perumahan Untuk Masyarakat Prasejahtera

Sebarkan artikel ini
Pemdes Temuan Jaya menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Temuan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa mendapatkan rumah terjangkau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.

Tak tanggung – tanggung, untuk mewujudkan program tersebut Pemdes Temuan Jaya menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Saat di hubungi Beritamusi.co.id Jum’at (9/9/2022) usai kegiatan sosialisasi program perumahan bersubsidi (BP2BT), Kepala Desa Temuan Jaya Rozikon menjelaskan telah menyiapkan 73 unit rumah yang diperuntukan untuk warga kurang mampu (Prasejahtera)

“Kita sudah siapkan 73 unit rumah diatas lahan seluas kurang lebih 2 hektare dimana didalamnya juga digunakan untuk lahan hijau tempat ibadah dan olah raga,”Jelasnya.

Mengenai persyaratan untuk memiliki rumah tersebut Rozikon menuturkan hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu saja, dan program ini juga tidak hanya diperuntukan warga Desa Temuan Jaya namun dari luar Desa juga dapat menikmati program tersebut

“Meski bukan warga Desa Temuan Jaya kami persilahkan jika berminat memiliki perumahan, tetapi tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan, yaitu warga kurang mampu dan bebas beceking bank, kemudian memiliki penghasilan maksimal 4 juta jika di gabung pendapatan suami istri,”Ujarnya

Melansir dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan.

Ini dilakukan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.

Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada penerima ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai minimal Rp 21,4 juta dan maksimal Rp 32,4 juta.

Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi tiga zona wilayah yang didasari penghasilan per bulannya.

Untuk Zona I terdiri dari Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Untuk kepemilikan dalam membeli rumah tapak maksimal penghasilannya Rp 6 juta per bulan. Sedangkan rusun dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan.

Kemudian Zona II yaitu Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek memiliki penghasilan maksimal Rp 6 juta per bulan untuk kepemilikan rumah tapak. Sementara kepemilikan rusun dengan penghasilan maksimal Rp 7,5 juta per bulan.

Sementara Zona III, Papua dan Papua Barat, masyarakat harus memiliki penghasilan maksimal Rp 6,5 juta per bulan untuk kepemilikan rumah tapak. Sedangkan rusun dengan penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan.

Perihal besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT, paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen.

Salah satu bank pelaksana yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah dalam hal fasilitas KPR BP2BT adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Mengutip laman BTN, suku bunga yang ditawarkan sebesar 10 persen untuk tahun pertama, kemudian tahun kedua sebesar 11 persen, dan tahun ketiga sebesar 12 persen.

Sementara untuk tahun keempat, suku bunga mengambang denga tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Untuk jangka waktunya selama 20 tahun dengan bebas premi dan PPN. (Musyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *