pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Politik

Pembacaan SK Mendagri Oleh Wakil Ketua DPRD OI Illegal

68
×

Pembacaan SK Mendagri Oleh Wakil Ketua DPRD OI Illegal

Sebarkan artikel ini
Ricuh
pemkab muba

Pembacaan SK Mendagri Oleh Wakil Ketua DPRD OI Illegal INDERALAYA I Menyikapi aksi Wakil Ketua DPRD OI Wahyudi membacakan langsung SK Mendagri atas pemberhentian dan pengangkatan HM Ilyas Panji Alam menjadi Bupati OI definitif masuk kategori ilegal.

“Rapat paripurna membahas soal SK Mendagri ini tidak kuorum. Ini paripurna pembahasan dua raperda atas usul eksekutif. Bukan paripurna membahas SK Mendagri. Jadi kami nilai kalau yang dibacakan Wakil Ketua DPRD OI illegal,”jelas anggota Fraksi Partai Golkar Irwan Noviatra didampingi anggota Fraksi Partai Golkar lainnya H Ahmad Yani, H Endang PU Ishak, Suharto, Muhammad Ali, M Ikbal, dan Basri M Zahri dan anggota Fraksi PPP Porsaid dan Yusron.

Soal pendefinitifan Bupati OI, bukan terletak pada setuju atau tidak setuju, mendukung atau tidak mendukung. Dalam hal ini, Fraksi Partai Golkar masih menunggu putusan pengadilan terkait tertangkapnya Bupati non aktif AW Nofiadi yang tersangkut masalah narkoba.

Dia melanjutkan alasan mengapa Fraksi Partai Golkar belum memproses pendefinitifan pertama bahwa tiap agenda paripurna harusnya terlebih dahulu disepakati dalam badan musyawarah.

Kedua soal permasalahan hukum, sesuai dengan surat gubernur bahwa pemberhentian jika sudah adanya kekuatan hukum tetap sesuai dengan UU 22/2014 sebagaimana pasal 1 ayat 3.

“Gubernur, Bupati dan Walikota berhalangan tetap berturut selama 6 bulan, adanya keputusan tetap dari pengadilan. Jadi kami tetap berprinsip akan menunggu ketetapan hukum tetap. Kami berharap kepada anggota DPRD OI untuk bersabar. Ketua DPRD OI sudah konsultasi ke gubernur dan sudah membalas surat gubernur. Tinggal menunggu balasan surat gubernur saja,”jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar lainnya H Endang PU Ishak menambahkan terkait dengan adanya SK Mendagri atas pemberhentian Bupati OI, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Mendagri. Namun sampai saat ini belum ada balasan dari mendagri.

“Intinya AW Nofiadi keberatan atas keputusan pemberhentian dari Mendagri tertanggal 28 Maret 2016 lalu dan ini sudah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Sampai sekarang belum ada balasan mendagri. Bagaimana mau menghormati hukum, anggota DPRD OI saja tidak menghormati hukum,”katanya.

Ketua DPRD OI H Ahmad Yani melanjutkan bahwa AW Nofiadi masih terperiksa sebagai tersangka. Merujuk UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah bahwa persoalan pemberhentian kepala daerah yang menjadi tersangka harus berdasar pada putusan MA.

“Berdasar aturan itu, maka saya lakukan konsul dan membalas surat ke gubernur. Gubernur menjanjikan akan segera membalas surat itu. Kita tunggu balasan surat dari Gubernur. Makanya saya belum bisa mengagendakan paripurna itu,”katanya. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *