Palembang | Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022, Pemkot Palembang gunakan, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nomor 903/9232/KUDA, tentang persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2022, tertanggal 16 Desember 2021.
Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, salah satu poin SE tersebut, menyatakan, bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalami kendala dalam penatausahaan, keuangan daerah, agar melakukan, koordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah, dapat melakukan penatausahaan diluar SIPD yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemkot Palembang sudah menggunakan SIPD dan didampingi aplikasi Simda BPKP, artinya Simda sebagai pelengkap,” kata Zulkarnain, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskannya, saat ini aplikasi utama yang digunakan adalah SIPD, dengan pendamping secara manual menggunakan SIMDA.
“Jadi seusai SE tersebut, Pemda bisa melakukan penatausahaan diluar SIPD, artinya boleh menggunakan sistem lainnya,” pungkasnya. (Putra)













